Kanwil Kemenkumham Sulsel Audit PMPJ Notaris di Makassar dan Maros

Minggu, 17 Juli 2022 - 10:05 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham Sulsel Audit  PMPJ Notaris di Makassar dan Maros
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel melaksanakan audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) sekaligus Kepala Sub Humas dan RB Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) Sulawesi Selatan (Sulsel), Meydi Zulqadri memimpin tim Kanwil melaksanakan audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Audit dilaksanakan pada tanggal 11 sampai 14 Juli 2022 di Kota Makassar dan Kabupaten Maros. Ini merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan kepada notaris yang saat ini tercatat ada 27 orang di Sulsel yang telah melakukan pengisian Kuisioner Penerapan PMPJ.

"Dan berdasarkan hasil pengisian Kuisioner tersebut tercatat 11 orang notaris berisiko Tinggi dan 1 orang notaris berisiko Sangat Tinggi," ujar Meydi, dalam keterangannya.



Selain itu, Meydi mengatakan, kegiatan ini bertujuan mendorong pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme. Harapannya dapat menciptakan industri keuangan yang sehat dan stabilitas keuangan yang terjaga dengan baik di Sulsel.

Lebih lanjut, disampaikan oleh Meydi, notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa.

Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat identifikasi Pengguna Jasa, verifikasi Pengguna Jasa, dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.

Dalam penerapan PMPJ, ketersediaan data nasabah atau Pengguna Jasa, jejak rekam dan berbagai transaksi yang dilakukan, serta penatausahaan dokumen informasi yang baik, dapat dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kajian (riset).

Akurasi data dan metode pengolahan data yang baik akan menghasilkan bahan penting bagi manajemen dalam pengambilan keputusan secara akurat dan profesional.

Dari hasil audit, meskipun tidak ditemukan indikasi TPPU/TPPT, namun dalam audit ini tim mendapat beberapa temuan yakni, formulir PMPJ notaris yang diaudit belum mendalam bagi Pengguna Jasa yang dinilai berisiko.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2198 seconds (0.1#10.140)