Bawaslu Luwu Timur Susun SOP untuk Optimalkan Pelayanan Publik

Minggu, 17 Juli 2022 - 16:14 WIB
loading...
Bawaslu Luwu Timur Susun SOP untuk Optimalkan Pelayanan Publik
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur menggelar rapat penyusunan dan implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP). Foto: Istimewa
A A A
LUWU TIMUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur menggelar rapat penyusunan dan implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik, Sabtu (16/07/22) kemarin.

Kegiatan yang belangsung di ruang Media Center Bawaslu Luwu Timur itu dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Hasmaniar Bachrun, Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat dan jajaran pegawai Bawaslu Luwu Timur.



Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Hasmaniar Bachrun menyampaikan perlunya menyusun SOP. Di mana tujuan SOP adalah memberikan kepastian dan keseragaman dalam proses pelaksanaan tugas dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam Reformasi Birokrasi sangat dituntut adanya SOP, maka untuk melakukan perubahan Reformasi Birokrasi yang semakin baik di lembaga kita maka perlu ada SOP ,” ungkap Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan itu.

Olehnya itu, Hasmaniar menekankan semua divisi dan Sekretariat dalam melakukan pelayanan publik harus mempunyai SOP agar semua tahu apa yang harus dikerjakan. “Jangan sampai ada tumpang tindih pekerjaan,” kata Hasmaniar.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja merespons positif adanya penyusunan SOP kerja ini. Menurut Rachman dengan adanya SOP maka ada standar dalam melakukan pekerjaan.

“Kita sudah harus mempunyai SOP dalam setiap pekerjaan yang kita lakukan, Ini menandakan kita bekerja bukan berdasarkan selera masing-masing,”kata dia.

“Surat menyurat, pengarsipan surat dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan kita sudah semestinya mempunyai SOP,” tambah Rachman.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3081 seconds (0.1#10.140)