Nama Bakal Calon Wakil Bupati Lutim Mengendap di Parpol Pengusung

Senin, 18 Juli 2022 - 07:45 WIB
loading...
Nama Bakal Calon Wakil Bupati Lutim Mengendap di Parpol Pengusung
Nama bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Luwu Timur (Lutim) mengendap di parpol pengusung. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Nama bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Luwu Timur (Lutim) mengendap di parpol pengusung. Kedelapan partai ini belum memutuskan 2 dari 4 nama yang akan diserahkan ke panitia pemilihan (Panlih).

Padahal batas waktu penyerahan nama dari parpol ke panlih ialah 18 Juli 2022 atau hari ini. Mereka sudah diberi waktu selama 14 hari kerja atau sejak 29 Juni lalu.

"Hingga saat ini partai pengusung masih melakukan lobi-lobi. Namun sampai saat ini belum mengerucut 2 nama," kata Ketua Panlih Pemilihan Cawabup Lutim, Aripin, Ahad (17/7/2022).



Aripin mengatakan, karena parpol belum juga menyepakati 2 nama, maka opsi lain diambil. Yakni memperpanjang waktu bagi parpol pengusung untuk berembuk diantara 4 nama yang mendaftar.

"Makanya kita perpajangan sampai 30 hari kerja atau sampai 30 Agustus. Ini berdasarkan rapat Panlih dan kita sudah putuskan bersama," ujar Aripin.

Ada 4 nama yang bersaing sebagai Wabup Lutim untuk mendampingi Bupati Lutim Budiman. Mereka ialah Usman Sadik dari PAN, Rully Heriawan dari Hanura, Taqwa Muller dan M Akbar Andi Leluasa dari Golkar .

Dari 4 nama yang mendaftar, tersisa kader Golkar yang belum mendapatkan rekomendasi. Taqwa dan Akbar masih adu kuat di DPP untuk mendapatkan restu partainya.

"Kita serahkan DPP terakit rekomendasi. DPD II sudah melakukan penjaringan. Golkar hati-hati keluarkan rekomendasi karena yang meninggal Ketua Golkar Luwu Timur (Thoriq Husler)," jelasnya.



Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Hanura Lutim, Alfian Alwi menerima apa yang telah diputuskan oleh Panlih. Namun ia memastikan usulan partainya yang mendorong Rully sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP.

Malahan Rully sudah mengantongi rekomendasi Hanura sejak September 2021 lalu. "Yang jelasnya kami dari partai pengusung proses ini segera diselesaikan," sebutnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1357 seconds (0.1#10.140)