Jaring Bibit Unggul, PPs UMI Perpanjang Pendaftaran Maba Hingga 31 Juli 2022

Senin, 18 Juli 2022 - 19:03 WIB
loading...
Jaring Bibit Unggul, PPs UMI Perpanjang Pendaftaran Maba Hingga 31 Juli 2022
PPs UMI memperpanjang periode penerimaan calon mahasiswa baru hingga tanggal 31 Juli 2022 mendatang. Foto/Tim SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Program Pascasarjana (PPs) Universitas Muslim Indonesia ( UMI ) Makassar memperpanjang periode penerimaan calon mahasiswa baru hingga tanggal 31 Juli 2022 mendatang.

Direktur PPs UMI , Prof H Sufirman Rahman menjelaskan, penerimaan mahasiswa baru diperpanjang karena melihat animo masyarakat untuk menimba ilmu di PPs UMI yang tinggi, sehingga kembali diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran selama dua pekan ke depan.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman pascasarjana.umi.ac.id atau datang langsung ke Gedung PPs UMI yang berlokasi di Jalan Urip Sumohardjo, Makassar.



"Atas tingginya animo masyarakat untuk pendaftaran, sehingga pimpinan Program Pascasarjana mengumumkan bahwa masih membuka pendaftaran mahasiswa baru untuk program Magister dan Doktor," tegas Prof Sufirman.

Lanjut dia, penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2022/2023 telah dibuka sejak tanggal 6 Juli 2022 lalu. Serangkaian tahapan seleksi pun telah dilakukan pada tanggal 16 Juli 2022 lalu.

Ada sekitar 400 orang yang mengikuti seleksi yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA) dan Test of English as a Foreign Language (TOEFL) tersebut.

Adapun tahapan seleksi bagi pendaftar pada gelombang kedua ini akan dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2022 mendatang. Lalu perkuliahan akan dimulai pada pekan ketiga Agustus 2022 bagi mahasiswa baru yang dinyatakan lulus seleksi.

"Program PPs ini ingin menjaring mahasiswa yang sebaik mungkin. Bibit unggul. Makanya kami buka gelombang kedua. Tidak ada patokan kuota, kami melihat hasil tes, berapa yang memenuhi syarat," urai Prof Sufirman.

Nah, bagi calon mahasiswa baru yang merupakan alumni Sarjana UMI dan masuk kategori berprestasi akan diberikan diskon sebesar 50 persen untuk pembayaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)