Penerimaan Pajak di Sulselbartra Tembus Rp8,1 Triliun, Sulsel Tertinggi

Senin, 18 Juli 2022 - 21:27 WIB
loading...
Penerimaan Pajak di Sulselbartra Tembus Rp8,1 Triliun, Sulsel Tertinggi
Kanwil DJP Sulselbartra merilis kinerja penerimaan perpajakan untuk triwulan II atau semester I 2022. Foto/SINDOnews/Alfiandis
A A A
MAKASSAR - Provinsi Sulsel berhasil menyumbang realisasi pajak tertinggi dengan mencapai Rp6,2 Triliun atau 62.32 persen pada triwulan II tahun ini.

Hal ini berdasarkan rilis dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), dengan realisasi Januari-Juni 2022 sebesar Rp8,1 Triliun dari target yang dicanamkan sebesar 13.66 Triliun.



Dari realisasi tersebut, penerimaan pajak DJP Sulselbartra mencapai 59.49 persen atau mengalami pertumbuhan sebesar 44.02 persen di tahun 2022.

Kepala Kanwil Ketua DJP Sulselbartra, Arridel Miendra menyampaikan, dari tiga wilayah kerja DJP, penyumbang terbesar penerimaan pajak diterima dari wilayah Sulawesi Selatan sebesar Rp6,2 Triliun dari target Rp9,9 Triliun.

“Semester saat ini target kita masih di Rp13,66 Triliun dan terealisasi alhamdulillah Rp8,1 Triliun, alhamdulillah tercapai 59.49 persen atau bertumbuh 44.02 persen. Dengan Wilayah Sulawesi Selatan menyumbang pajak tertinggi sebesar Rp6,2 Triliun dengan capaian 62.32 persen,” katanya dalam sesi konferensi pers di gedung GKN II Makassar, Senin (18/7/2022).

Dirinya menjelaskan, PPH Non Migas menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak Sulsel sebesar 68.9 persen, dengan realisasi Rp4,2 Triliun di tahun 2022. Di mana untuk bulan yang sama di tahun 2021 hanya sebesar Rp2,5 Triliun.

“Capaian PPH Non Migas kita itu luar bisa, jadi pertumbuhan Sulsel itu di Setoran PPH yang luar biasa dengan capaian 74.63 persen atau tumbuh 68.9 persen dari target kita Rp5,6 Triliun,” tandasnya.

Sementara itu, lanjut dia, PPN yang ditargetkan mampu tumbuh lebih pesat setelah berlakunya PPN 11 persen, nyatanya hanya berada di angka persentase 15.2 persen.

Meski begitu, DJP akan terus memaksimalkan pajak PPN melihat pergerakan masyarakat yang semakin aktif setelah pandemi Covid-19 yang juga semakin terkendali.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1459 seconds (0.1#10.140)