Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 7,4 Kg di Makassar dari Jaringan Internasional

Rabu, 20 Juli 2022 - 16:21 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 7,4 Kg di Makassar dari Jaringan Internasional
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto didampingi Kasat Narkoba, Kompol Doli memberikan keterangan terkait dengan penangkapan pengedar sabu dengan barang bukti 7,4 kg sabu di Mapolrestabes, Rabu (20/7/2022). Foto: Sindonews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, menggagalkan upaya peredaran besar narkoba jenis sabu sebanyak 7,4 Kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sabu 7,4 kilogram tersebut disita dari tangan dua orang tersangka berinisial R (27) dan M (21), saat penangkapan dilakukan tim Balla Taipa Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Maccini, Kota Makassar, pada Kamis (14/7/2022) lalu.



"Penangkapan diawali dari informasi masayarakat lalu kita kembangkan dan didapati barang bukti ini. Ini mungkin paling terbesar yang pernah kita ungkap," tutur, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Rabu (20/7/2022).

Dirinya juga bialang, barang haram ini berasal dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia, dibawa melalui jalur laut masuk ke Kota Makassar.

"Jaringan barang masuk dari Malaysia. R dan M, status pekerja swasta. Yang bersangkutan ini pemilik langsung dan pengedar, rencananya akan dipasarkan di Kota Makassar," ujarnya.

Sementara Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung mengungkapkan, pengungkapan jaringan besar ini berawal saat ditangkapnya salah seorang pelaku dengan barang bukti 12 gram.

"Dua TKP, pertama barang bukti 12 gram dan kita kembangkan dan mendapatkan barang bukti sebanyak ini. Pelaku ialah gudang," ungkapnya.

Kata Doli, kedua pelaku ini merupakan pemain lama, namun bisa tertangkap oleh pihaknya setelah pengembangan tak kurang dari 1x24 jam.

Kedua pelaku pun dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, terancam hukuman penjara di atas lima tahun hingga maksimal seumur hidup.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4014 seconds (0.1#10.140)