Buron Kasus Korupsi Dana Block Grant Kemenag Sulsel Ditangkap di Surabaya

Kamis, 21 Juli 2022 - 10:57 WIB
loading...
Buron Kasus Korupsi Dana Block Grant Kemenag Sulsel Ditangkap di Surabaya
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, saat merilis penangkapan DPO terpidana kasus korupsi dana block grant Kemenag Sulsel. Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Kejati Sulsel dan Kejari Makassar bersama Tim Tabur Kejati Jawa Timur telah meringkus Tjipluk Sri Rejeki, buronan kasus korupsi dana block grant Kemenag Sulsel, Rabu (20/7/2022).

Tjipluk yang ditangkap di Surabaya diketahui berstatus terpidana dalam perkara tersebut. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana block grant Kemenag Sulsel untuk bantuan pengadaan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Ibtidaiyah se-Sulsel.



Kepala Kejari Makassar , Andi Sundari, mengungkapkan terpidana itu dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 401 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 April 2019. Atas hal tersebut, terpidana diamankan di Jalan Nusantara I Nomor 3 Perumahan Juanda RT 26 RW 07 Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoardjo, Jawa Timur.

"Perbuatan terpidana terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terpidana merupakan Direktur CV Milenia Perkasa, Komisaris CV Mitra Anda dan Komisaris CV Mahkota Abadi," kata Andi Sundari, Kamis (21/7/2022).

Ia juga menyebut dalam amar putusan itu terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi . Olehnya itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.

"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp660.545.588,80," ungkapnya.

Namun, apabila terpidana tidak membayar uang ganti dalam waktu yang ditentukan setelah putusan pengadilan, maka harta milik terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putasan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkapnya.

"Jadi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.



Andi Sundari juga mengatakan terpidana tersebut telah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut berdasarkan Undang-undang, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan telah dilakukan pencarian di kediamannya namun tidak berada di tempat.

"Karena tidak kooperatif, maka ditetapkan DPO. Terpidana juga langsung dieksekusi di Rutan Bolangi untuk menjalani pidananya," tutup Andi Sundari.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0041 seconds (0.1#10.140)