Realisasi Belanja Sangat Minim, 18 OPD Pemkot Makassar Dapat Rapor Merah

Kamis, 21 Juli 2022 - 17:17 WIB
loading...
Realisasi Belanja Sangat Minim, 18 OPD Pemkot Makassar Dapat Rapor Merah
Belasan OPD lingkup Pemkot Makassar mendapatkan rapor merah. Hal itu disebabkan rendahnya realisasi belanja OPD hingga membuat serapan anggaran sangat minim. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Belasan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendapatkan rapor merah. Hal itu disebabkan rendahnya realisasi belanja OPD hingga membuat serapan anggaran sangat minim.

Dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) triwulan dua, dari total 62 OPD, ada 18 OPD yang realisasi belanjanya kurang dari 20 persen. Baik dari segi realisasi keuangan, maupun realisasi fisik.



Ke-18 OPD tersebut yakni Bagian Protokol (20,25), Dinas Penataan Ruang (18,88), Bagian Organisasi (18,85), Dinas Pertanahan (18,28), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukimaan (17,52), dan Dinas Lingkungan Hidup (16,91).

Kemudian Bagian Tata Pemerintahan (16,83), Bagian Kerja Sama (16,64), Bagian Pengadaan Barang dan jasa (16,39), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, (16,22) dan Dinas Perdagangan (15,92), dan Dinas Sosial (15,59).

Lalu, Dinas Ketahanan Pangan (14,39), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (12,58), Dinas Pemuda dan Olahraga (11,42), Bagian Hukum (10,29), Bagian Perekonomian (4,06), dan terendah Dinas Pekerjaan Umum (3,29).

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar , Helmy Budiman menyebut, realisasi yang dicapai OPD masih jauh dari harapan. Sebab, OPD ditargetkan bisa mencapai realisasi di angka 40 persen saat memasuki semester kedua atau triwulan tiga.

"Peningkatannya hari ini masih jauh dari harapan. Kami menargetkan belanja mereka 40 persen, utamanya yang sifatnya belanja modal. Karena kalau namanya belanja modal, tentu berkaitan dengan pemulihan ekonomi daerah maupun nasional, dan 18 OPD jauh dari harapan," beber Helmy.

Rata-rata, pengeluaran anggaran OPD hanya berkisar pada pengeluaran rutin yang sifatnya untuk kepegawaian seperti pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Alhasil, OPD yang serapan anggarannya rendah disanksi penundaan TPP.

Hal itu bahkan sudah dituangkan dalam surat edaran Nomor: 841/275/S.edar/Bappeda/VI/2022 tentang Penundaan Pembayaran TPP ASN Pemkot Makassar yang diteken Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto pada 30 Juni 2022 lalu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8241 seconds (0.1#10.140)