Operasional Angkutan Penumpang Dihentikan, Tak Boleh Masuk Wilayah Zona Merah

Senin, 27 April 2020 - 08:50 WIB
loading...
Operasional Angkutan Penumpang Dihentikan, Tak Boleh Masuk Wilayah Zona Merah
Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel memutuskan menghentikan sementara operasional angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) selama masa mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah yang berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel memutuskan menghentikan sementara operasional angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) selama masa mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah yang berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020.

Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran bernomor: B.689.A/DISHUB/0094/2020 yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Sulsel, Muhammad Arafah tentang Pembatasan Operasional AKDP. Aturan ini dibuat setelah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa ldul Fitri untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Plt Kepala Dishub Sulsel, Muhammad Arafah menuturkan, penghentian operasional AKDP ini ditekankan kepada wilayah yang zona merah Covid-19. Khususnya daerah yang masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Maros.

"Pembatasan akses transportasi darat itu mulai berlaku di 24 April sampai 31 mei. Penumpang sama sekali tidak boleh untuk wilayah yang PSBB dan zona merah. Kita kan PSBB, jadi keluar-masuk wilayah PSBB khusus untuk
untuk penumpang tidak bisa," ujar Arafah kepada SINDOnews.

Dia melanjutkan, operasional kendaraan yang diperbolehkan saat ini hanya untuk yang sifatnya membawa logistik. Selain itu, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan bermotor umum dengan trayek/wilayah operasi dalam kawasan perkotaaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata).

Dengan ketentuan hanya memberikan pelayanan terhadap kegiatan yang diperbolehkan di wilayah pembatasan sosial berskala besar. "Yang ada itu angkutan barang, operasional TNI Polri, dan untuk pemadam kebakaran, petugas jalan tol dan tenaga kesehatan ambulanas. Hanya itu yang boleh," sambungnya.

Perusahaan otobus (PO) atau angkutan umum juga diwajibkan mengembalikan secara penuh biaya tiket yang terlanjut dibeli oleh para calon penumpang. Khususnya bagi mereka yang membeli tiket untuk perjalanan tanggal 24 April-31 Mei 2020.

Dalam surat edaran itu, juga mengatur soal sanksi bagi kendaraan yang melanggar. Dimana yang kedapatan beroperasi pada tanggal 24 April-7 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan. Arafah mengaku, personil gabungan di perbatasan wilayah, sudah dikerahkan untuk melakukan pengawasan.

Sementara kendaraan yang melanggar ketentuan pada periode tanggal 8 Mei-31 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Saya kira PO sudah tahu semua. Kita sudah sampaikan edaran ini ke mereka," tambah dia.

Arafah berharap, masyarakat ikut mendukung upaya penanggulangan Covid-19. Apalagi dengan diterapkannya aturan PSBB. Warga diminta untuk tidak mudik sementara waktu. Untuk mecegah penyebaran virus koroan lebih meluas.

"Kita berharap ini masyarakat taat, karena ini harus cepat berlalu. Khusunya Kota Makassar, kalau kita tidak sikapi dengan baik, bisa tambah lama ini wabah. Karena kalau pulang di daerah zona hijau di kampung, kasian kampung dan keluarganya disana. Tidak bisa dijamin mereka bisa isolasi mandiri 14 hari disana kan," jelasnya.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulselbar, Supriyo Ady Pracoyo pun telah mengeluarkan edaran serupa. Untuk kendaraan operasional pelayanan penumpang juga diminta dihentikan, termasuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP)

"Sehubungan dengan hal itu, kami mohon kepada perusahaan otobus untuk menghentikan sementara pelayanan pengangkutan penumpang untuk trayek AKAP dari dan menuju Kota Makassar untuk tujuan dari dan ke wilayah PSBB Kota Makassar, PSBB Gowa, dan zona merah Kabupaten Maros," pungkas Ady.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)