Legislator Demokrat Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

Minggu, 24 Juli 2022 - 17:58 WIB
loading...
Legislator Demokrat Sosialisasi Perda Ketertiban Umum
Anggota DPRD Kota Makassar Komisi B, Rezki, mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Karebosi Premier Hotel, Sabtu (24/7/2022). Foto: Sindonews/Syamsi Nur Fadhila
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar Komisi B, Rezki, mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Karebosi Premier Hotel, Sabtu (24/7/2022).

Di hadapan konstituennya, Rezki mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang serasi, harmonis, tertib, teratur, nyaman, dan tenteram.



"Maksud dan tujuan Perda ini adalah untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat secara berkeadilan dan berkepastian hukum," ungkap Rezki.

Di samping itu, Rezki juga berharap melalui Perda ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, dan mengetahui apa saja yang menjadi hak, kewajiban, dan larangan, serta sanksi yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

"Sasarannya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum serta aktivitas sosial yang tidak bertentangan dengan Perda," jelas Legislator Demokrat ini.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar , Ikhsan berujar, sebagai penegak Perda, pihaknya memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Bahkan, dalam Perda ini juga diatur penyelenggaraan ketertiban umum oleh Satpol-PP yang meliputi deteksi dan pencegahan dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, dan pengawalan.



"Sekaitan dengan Perda ini, Kami sudah intens turun penertiban di lapangan. Tapi kita mengedepankan tindakan humanis kepada warga. Dalam artian kami mengimbau dan mengingatkan terkait hal-hal yang tidak bersesuaian dengan aturan. Baik kepada masyarakat individu, pedagang kaki lima, anak jalanan dan pengemis, hingga pengusaha," jelas Ikhsan.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6974 seconds (0.1#10.140)