Sinergitas Polri, TNI Bersama Pemkot Palopo Redam Konflik Demo Berdarah

Minggu, 24 Juli 2022 - 18:46 WIB
loading...
Sinergitas Polri, TNI Bersama Pemkot Palopo Redam Konflik Demo Berdarah
Kapolres, Dandim, Wali Kota Palopo dan civitas perguruan tinggi di Kota Palopo menyampaikan perihal demo berdarah mahasiswa hingga lengursakan kampus dan asrama mahasiswa di Kota Palopo. Foto: Sindonews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Berkat sinergitas aparat TNI dan Polres bersama Pemerintah Kota Palopo berhasil meredam melebarnya konflik demo berdarah hingga pengrusakan kampus universitas dan asrama mahasiswa di Kota Palopo yang terjadi dua hari terakhir.

Meski sebagai pihak menilai terlambat, namun institusi pemerintah di Kota Palopo berhasil meredam konflik tersebut hingga tidak berkelanjutan.



"Kami mewakili kampus di Kota Palopo menyampaikan turut berbelasungkawa. Tentu kita tidak ada yang menginginkan peristiwa itu terjadi dan itu lah Tuhan sudah menentukan. Peristiwa ini tolong diluruskan, jangan terlalu cepat menjustifikasi yang terlibat bahwa mahasiswa Unanda. Kalau kita perhatikan yang bergerak itu adalah forum atau Aliansi, Gempur, di Unanda kita tidak kenal," katanya..

Sekaitan pengrusakan kampus Unanda, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Polres Palopo, melihat kerusakan yang terjadi.

"Namanya pengrusakan tentu itu melanggar dan sudah diproses kepolisian. Soal kerugian kami dan juga polisi tengah melakukan identifikasi apa saja yang rusak. Pasca kejadian ini mahasiswa kita liburkan hingga memastikan situasi benar benar terkendali," sebutnya.

Usai pertemuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ahmad Rizal, menyampaikan saat ini Polres Palopo sudah menetapkan 11 orang tersangka diduga terlibat dalam aksi demo berdarah hingga menyebabkan Satpam Kejaksaan Negeri Palopo Abdul Azis meninggal dunia.

"Kasusnya sudah tahap penyidikan. Kita sudah tetapkan 11 orang tersangka, 9 orang diantaranya sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Palopo, 2 orang masih kami cari dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Palopo," ujarnya.

"9 yang sudah kami tahan inisial DC, Y, IP, S, A, AD, YP, R, dan W. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat 3 yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama, dengan ancaman 12 tahun penjara, kemudian pasal 358 dengan ancaman 5 tahun dan pasal 359 dengan ancaman 4 tahun," katanya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)