Catut Nama Perusahaan di Jakarta Lakukan Penipuan, Pemuda di Sidrap Diamankan

Rabu, 27 Juli 2022 - 06:59 WIB
loading...
Catut Nama Perusahaan di Jakarta Lakukan Penipuan, Pemuda di Sidrap Diamankan
Pemuda asal Sidrap diamankan Resmob Polda Sulsel karena diduga melakukan penipuan melalui media elektronik. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Resmob Polda Sulsel mengamankan mahasiswa bernama Renaldi (22), warga asal Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang diduga menjadi pelaku manipulasi data dan penipuan melalui media elektronik.

Renaldi diduga melakukan penipuan mencatut nama salah satu perusahaan di Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil mendeteksi keberadaan pembuat akun palsu (Renaldi) itu, kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel untuk mengamankan terduga pelaku.



"Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berada di Jalan Poros Tanrutedong, Kabupaten Sidrap. Pada Jumat (22/7/2022) anggota menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Renaldi," kata Kanit Resmob Polda Sulsel , Kompol Dharma Negara, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).

Korban yang merasa dirugikan secara immaterial kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.

"Pelaku membuat akun tersebut dengan mengunakan nama perusahaan. Akun Instagram (recruitment.pamapersada) tersebut menginformasikan bahwa perusahaan membuka lowongan penerimaan kerja," terang Kompol Dharma.

"Pelaku pun membuat daftar peserta undangan menghadiri tes penerimaan palsu. Pelaku mencantumkan 2 nomor telpon, dimana kedua nomor tersebut bukanlah nomor resmi atau nomor karyawan perusahaan," lanjutnya.



Setelah diinterogasi, Renaldi mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah terlibat dalam tindak pidana manipulasi data dan penipuan melalui media elektronik.

"Peranan (Renaldi) mengirimkan surat undangan melalui email recritment.pamapersada kepada calon yang ingin mengajukan lamaran kerja di perusahan tersebut," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone jenis iPhone 8 dan iPhone 7 plus serta 1 unit kendaraan roda dua.

Sepasang suami istri inisial A dan J yang juga diduga terlibat dalam kasus tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)