Kantongi Ganja, Dua Warga Toraja Utara Ditangkap BNNK Tana Toraja

Minggu, 28 Juni 2020 - 11:44 WIB
loading...
Kantongi Ganja, Dua Warga Toraja Utara Ditangkap BNNK Tana Toraja
BNNK Toraja mengamankan dua orang warga yang diduga sebagai pengedar ganja. Foto: Ilustrasi
A A A
TORAJA - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, mengamankan dua pemuda asal kabupaten Toraja Utara sebagai pelaku penyalagunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

"Ada dua pelaku penyalagunaan narkoba jenis ganja yang kami amankan. Keduanya merupakan warga Toraja Utara masing-masing berinisial SL dan RR," ungkap Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo saat menggelar konferensi pers di kantor BNNK Tana Toraja, Sabtu malam(26/6/2020).



Dia mengatakan, penangkapan SL dan RR berawal dari laporan masyarakat resah di sekitar lingkungannya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Rantepao, Toraja Utara.

Dari penyelidikan tersebut, Tim BNNK Tana Toraja berhasil mengamankan lelaki SL di salah satu warung makan di Jalan Pongtiku, Kelurahan Karassik, Rantepao bersama barang bukti berupa 3 saset ganja kering, uang Rp50 ribu, dan 1 unit handphone.

Saat diinterogasi, SL mengakui memperoleh ganja tersebut dari rekannya berinisial RR yang diketahui sedang berada di sekitar Rindangbatu, Kecamatan Kesu’. RR pun diringkus tim BNNK Tana Toraja di Jalan Poros Makale-Rantepao, Dusun Pao, Kelurahan Rindingbatu, Kecamatan Kesu’, kabupaten Toraja Utara saat sedang mengendarai motor. RR diciduk bersama barang bukti berupa satu saset ganja kering, uang Rp150 ribu, dan 1 unit handphone.

Kepada petugas BNNK, RR mengakui ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AN. Tim BNNK bergerak cepat mencari keberadaan AN berdasarkan informasi yang diberikan oleh RR. Namun saat akan diamankan AN berhasil melarikan diri setelah sebelumnya menabrak salah satu anggota Tim menggunakan sepeda motor.

"AN sudah masuk DPO BNNK Tana Toraja dan masih dalam pengejaran petugas. Sementara SL dan RR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara," kata Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1620 seconds (0.1#10.140)