Kerugian Negara dalam Korupsi Dana Desa untuk Truk Sampah Capai Rp9 Miliar

Senin, 01 Agustus 2022 - 16:40 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, Kejari Gowa telah menetapkan lima orang tersangka yang terlibat merugikan negara dalam pengadaan truk sampah untuk 86 desa dari 121 desa yang ada di Kabupaten Gowa.

Dalam pengadaan truk sampah tersebut, ada indikasi penunjukkan satu perusahaan dalam mengadakan truk sampah dengan dua merek mobil yaitu Toyota dan Izusu. Hanya saja dari pengadaan mobil tersebut 86 mobil dari merek Izusu yang bermasalah, sementara 35 mobil sampah merek Toyota tidak bermasalah.

“Nah desa yang memilih mobil Izusu ini yang bermasalah dan adanya indikasi korupsi," kata Yeni.

Untuk mobil setiap desa, dianggarkan sebesar Rp439.050.000. Namun Kejari Gowa mendapatkan harga pembelian mobil tersebut hanya senilai Rp403.800.000 per mobil. Selisihnya inilah yang ditetapkan sebagai bentuk korupsi.



Mobil truk sampah ini pun tidak memiliki surat-surat sehingga dikategorikan sebagai mobil bodong. Lalu tidak membayar PPN dan PPH, mobil ini juga ternyata off the road atau mobil tidak layak jual.

Kata Yeni, sebetulnya sudah di atur terlebih dahulu untuk pemenang tender waktu tender pembelian mobil. Satu perusahaan dipilih dan ditulis, karena mereka ingin diberikan potongan harga, sedangkan lawan pada proses tender itu fiktif.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)