DPRD Makassar Siap Godok Dua Ranperda Inisiatif

Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:26 WIB
loading...
A A A
Ranperda yang terdiri atas 10 bab dan 32 pasal ini memiliki sejumlah tujuan. Di antaranya untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kemudian, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.



Lalu meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan di seluruh kawasan Kota Makassar , Memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

"Juga untuk menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya danMenjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan," tandasnya.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4004 seconds (0.1#10.140)