Tiga Peraturan Daerah Disahkan, Desa Punya Ruang Kembangkan Pariwisata

Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:47 WIB
loading...
A A A
Selama ini diketahui desa cukup berhati-hati dalam melakukan pengalokasian dana desa ke sektor pariwisata. Dimana hal tersebut cukup rawan bagi kepala desa lantaran tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Desa saat ini sudah bisa lebih berakselerasi dalam mengalokasikan anggaran ke sektor pariwisata. Apalagi di Bulukumba sudah ada 15 desa yang terdaftar di Kementerian Pariwisata yang bisa fokus melakukan pengembangan pariwisata," ungkapnya.



Safiuddin mengungkapkan jika di dalam Perda Desa Wisata yang disahkan DPRD terdapat sejumlah uraian yang dapat dijadikan para kepala desa dalam penggunaan anggaran desa ke sektor pariwisata. Sehingga penerapannya cukup jelas bagi para kepala desa.

"Kalau ada dana yang telah teruai dan peruntukannya jelas tentu itu menjadi harapan kita. Pembagian PAD, ke Bumdes, masyarakat hingga kepengelolah tentu semua memiliki rasa memiliki dalam menjaga dan mengembangkan desa," ungkapnya.

"Jadi saya rasa cukup jelas, anggaran yang masuk ke desa peruntukannya juga jelas. Jadi pemerintah desa tidak hanya fokus mengalokasikan ke irigasi misalnya. Mengalokasikan ke sektor lain juga bagus apalagi dapat memberikan dampak yang lebih baik," pungkasnya.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2496 seconds (0.1#10.140)