Pabrik Tripleks di Luwu Rumahkan 700 Tenaga Borongan

Rabu, 03 Agustus 2022 - 20:45 WIB
loading...
Pabrik Tripleks di Luwu Rumahkan 700 Tenaga Borongan
Pabrik tripleks di Kecamatan Bua Kabupaten Luwu milik PT Sumber Graha Sejahtera, (SGS) rumahkan 700 tenaga borongan atau outsourcing. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
LUWU - Pabrik tripleks di Kecamatan Bua Kabupaten Luwu milik PT Sumber Graha Sejahtera, (SGS) rumahkan 700 tenaga borongan atau outsourcing.

Penyebab perusahaan tersebut merumahkan 700 tenaga kerjanya karena kurangnya produksi dan market penjualan mereka terganggu saat ini.



"Karena market kita agak susah sekarang dengan kayu tidak ada. Jadi mereka masuk di sini tidak ada juga mereka kerja, jadi mereka kami istirahatkan dulu," ujar Manager SDM PT SGS Andi Asing.

"Bahan baku ga ada juga, kami lagi berusaha bisa memenuhi kebutuhan perusahaan. Kami belum bisa memastikan sampai kapan situasi ini," lanjutnya.

Dirumahkannya 700 tenaga kerja pabrik tersebut ternyata tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu.

Kepala Dinas, Syaiful Abdul Latief, saat mendapat kabar menyampaikan akan berkoordinasi dengan pengawas tenaga kerja Sulawesi Selatan di Luwu Raja dan pihak PT SGS.

Dijelaskan Syaiful Abdul Latief, perusahaan di Luwu termasuk PT SGS tidak wajib melaporkan secara langsung kondisi di perusahaan mereka kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu.

"Pengawasan kewenangannya provinsi, kita di tingkat kabupaten hanya ditembuskan surat pemberitahuan. Kabupaten kewenangannya pembinaan jika ada perselisihan antara perusahaan dengan karyawan," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan solusi agar 700 karyawan PT SGS yang dirumahkan diberi pelatihan advokasi melalui BPJS Ketenagakerjaan. "Itulah fungsinya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh tenagakerja," katanya.



Di sisi lain kata Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu, 700 tenaga outsourcing PT SGS yang dirumahkan wajib dibayarkan hak haknya oleh vendor.

Tenaga outsourcing merupakan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan secara hukum berada di bawah perusahaan lain. Menurut UU tenaga kerja outsourcing juga memiliki hak kepastian hukum, hak atas uang lembur, hak jaminan sosial, hak memperoleh pesangon dan hak atas bantuan hukum.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7357 seconds (0.1#10.140)