Kabar Gembira! PPPK Guru di Bone Dijadwalkan Terima SK pada September 2022

Kamis, 04 Agustus 2022 - 09:14 WIB
loading...
Kabar Gembira! PPPK Guru di Bone Dijadwalkan Terima SK pada September 2022
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru lingkup Pemkab Bone dijadwalkan menerima SK pada September 2022 mendatang. Foto/Ilustrasi
A A A
BONE - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) guru lingkup Pemkab Bone dijadwalkan menerima SK pada September 2022 mendatang. Kabar gembira ini merupakan buah penantian sekitar 1.575 PPPK Guru yang dinyatakan lulus seleksi, beberapa waktu lalu.

Plt Kepala BKPSDM Bone, Rusli, menuturkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengeluarkan NIP, dimana selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pembuatan SK Bupati.



"Kami sudah disampaikan bahwa BKN sudah mengeluarkan NIP untuk PPPK guru yang lolos seleksi tahap I dan II, kemudian pemerintah daerah berkewajiban menindaklanjuti dengan pembuatan SK," kata Rusli, kepada SINDOnews.

Kendati demikian, mantan staf Ahli Bupati Bone itu menyebut proses pengusulan memakan waktu 30 hari kerja.

"Setelah diterima NIP, aturan batas waktunya ditindaklanjuti Pemerintah Daerah sekitar 30 hari kerja setelah NIP diterima, jadi NIP diterima Agustus maka akan diserahkan SK ke PPPK pada September mendatang," sebutnya.

Selanjutnya, mantan Kabag Umum Setda Bone itu menyebut penggajian perdana bagi PPPK guru dijadwalkan bakal dibayarkan pada Oktober 2022.

Sementara itu, Bupati Bone A Fahsar M Padjalangi, mengaku sudah mengumpulkan pejabat yang berwenang membicarakan PPPK Guru. Mulai dari Sekda Bone A Islamuddin, Kepala BKPSDM Bone H Rusli, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Najamuddin.

"Kita mau kaji baik-baik, utamanya anggaran gaji untuk PPPK, jangan sampai kita sudah berikan SK tetapi kita tidak siap anggaran untuk gaji mereka," kata ungkap Bupati Fahsar.

"Perlu diketahui bahwa kita ini masih putar otak untuk menyediakan gaji Rp20 Miliar yang masih kekurangan untuk PPPK ini," kata Bupati Bone dua periode ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1999 seconds (0.1#10.140)