Guru Besar Teknik Kimia Undip Minta Waspadai Bahaya Antimon pada Galon Sekali Pakai

Kamis, 04 Agustus 2022 - 13:32 WIB
loading...
A A A
Nilai ini masih berada di bawah batas maksimum kadar antimon dalam air kemasan menurut Permenkes 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum yang menyatakan batas maksimum kadar antimon dalam air minum sebanyak 0,02 ppm.

Pada observasi terhadap kemasan yang dijemur di bawah sinar matahari, diamati pada hari ke 1, 5 dan 10. Hasilnya menunjukkan kadar antimon di hari pertama dengan pemanasan hingga suhu 33,1 derajat Celcius rata-rata sebesar 0,017 ppm atau masih berada di bawah kadar maksimum menurut Permenkes RI No. 492 tahun 2010.

Pada hari kelima dengan pemanasan 32,5 derajat Celcius, kadar antimon mencapai 0,02 ppm. Jumlah tersebut sudah mencapai angka kritis karena batas maksimum yang diperbolehkan adalah 0,02 ppm.

Sedangkan pada hari kesepuluh, kadar antimon pada air kemasan PET telah melebihi batas maksimum yang diperbolehkan yaitu 0,026 ppm dengan rata-rata suhu 32,6 derajat Celcius.

Penelitian ini juga menemukan bahwa perlakuan yang diterima oleh air kemasan PET sebelum sampai ke distributor, menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keberadaan antimon dalam air kemasan PET.

Disebutkan, kontaminasi antimon dalam air kemasan dapat bermula dari awal proses produksi atau dikarenakan sumber air yang digunakan memang sudah mengandung antimon sejak awalnya. Hal itu mengingat keberadaan antimon bisa ditemukan dalam air tanah atau air permukaan meski dengan jumlah yang kecil.



Suhu tempat penyimpanan air kemasan PET yang ada pada distributor juga turut mempengaruhi kualitas air kemasan. Semakin tinggi suhu ruang penyimpanan air kemasan PET maka semakin besar peluang untuk terjadinya peluluhan antimon.

Faktor lain yang berpotensi juga mempengaruhi adalah lama waktu penyimpanan atau lama waktu sejak air kemasan PET diproduksi. Semakin lama waktu penyimpanan air kemasan PET maka semakin banyak peluang peluluhan antimon dapat terjadi.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7330 seconds (0.1#10.140)