Banyak Bermasalah, Kantor Kelurahan Dialihkan ke Posko Makassar Recover

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 07:20 WIB
loading...
Banyak Bermasalah, Kantor Kelurahan Dialihkan ke Posko Makassar Recover
Pemkot Makassar mengalihfungsikan sejumlah kontainer atau Recover Center menjadi kantor kelurahan sementara. Foto/Dok
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengalihfungsikan sejumlah kontainer atau Recover Center menjadi kantor kelurahan sementara.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Helmy Budiman mengatakan, Posko Makassar Recover diperuntukkan sebagai kantor kelurahan lantaran sejumlah kantor kelurahan banyak yang bermasalah.

Salah satunya yang terjadi di wilayah Tidung, Kecamatan Rappocini. Kontainer difungsikan sebagai tempat berkantor sementara untuk pemerintah kelurahan dan untuk melayani masyarakat.

"Solusinya adalah kontainer Makassar Recover itu, itu yang difungsikan. Ini sekarang ada yang rusak berat di Tidung Rappocini, itu Lurahnya menggunakan Recover Center. Mereka tetap berkantor dan tidak ada masalah," ujarnya.



Dia menyebutkan, saat ini ada sekitar 17 kantor kelurahan yang bermasalah. Bermasalah dalam artian ada yang rusak berat, ada yang digugat, ada yang kalah di pengadilan, hingga ada yang memang belum memiliki kantor permanen.

Perbaikan kantor kelurahan yang bermasalah itu rencananya akan diakomodir dalam penganggaran selanjutnya. Termasuk penganggaran untuk pengadaan kantor kelurahan yang baru, seperti di Kantor Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar.

"Sudah ada kami siapkan anggarannya tahun depan untuk sekitar 13 kantor lurah. Data kami 17 sementara yang bermasalah bangunannya," jelasnya.

Rencananya, pembangunan kantor kelurahan yang bermasalah itu akan dimasukkan dalam Rancangan APBD Pokok tahun 2023 mendatang. Estimasi kebutuhannya masih diperhitungkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaaan Umum, Suhaelsi Zubir menyatakan, pihaknya sudah menerima banyak usulan terkait permintaan pembangunan kantor kelurahan dari pihak kelurahan terkait. Hanya saja, terkendala kejelasan status lahan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5230 seconds (0.1#10.140)