Sekretariat Bersama Samsat Jadi Command Center Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:38 WIB
loading...
Sekretariat Bersama Samsat Jadi Command Center Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak
Tim Pembina Samsat tengah gencar melakukan sosialisasi dalam upaya mengingatkan kepatuhan masyarakat membayar PKB. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Tim Pembina Samsat yang terdiri dari PT Jasa Raharja , Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri, tengah gencar melakukan sosialisasi dalam upaya mengingatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan data PT Jasa Raharja , masih ada 40 juta 39 persen kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB. Tim Pembina Samsat, melalui peran Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional, terus mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak dan registrasi ulang kendaraannya.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan, ada beberapa upaya yang tengah dilakukan Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional untuk meningkatkan pembayaran kepatuhan pajak.



Pertama, memberikan informasi kepada masyarakat melalui publikasi media massa, maupun sosial media tentang pentingnya dan manfaat membayar PKB.

Kedua, mengirimkan informasi berupa surat pemberi tahuan masa berlaku pajak kendaraan kepada wajib pajak. Ketiga, mengingatkan masyarakat atas masa berlaku pajak melalui aplikasi JRku yang dibangun Jasa Raharja terhadap kendaraan yang sudah di daftarkan di aplikasi.

Keempat, mempermudah sistem pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL yang dibuat oleh Korlantas Polri. “Sehingga masyarakat mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan kapanpun dan dimanapun secara online, tanpa harus pergi ke Samsat,” ujar Rivan.

Rivan mengatakan, upaya tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi dibentuknya Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional sebagai command center.

Hal itu merupakan salah satu upaya penguatan pengawasan dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan (SWDKLLJ).

"Tentu tujuannya untuk peningkatan implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 74, dimana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan," ujar Rivan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)