Perda Perlindungan Guru di Makassar Dikritisi Aktivis Perlindungan Anak

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:13 WIB
loading...
A A A


Aktivis ICJ, Ira Husain membeberkan, alasan pertama yakni, secara filosofis, sosiologis dan yuridis, Perda Perlindungan Guru bertentangan dengan spirit, prinsip-prinsip hak dan perlindungan anak, children mainstreaming yang dicapai sejauh ini.

Kemudian, materi Perda Perlindungan Guru secara substantif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2008 tentang Guru, serta Kode Etik Guru Indonesia,

"Secara substansi, Perda Perlindungan Guru tidak sejalan dengan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang terkait dengan Perlindungan Anak," sebutnya.

Alasan keempat, Perda Perlindungan Guru ini dinilai bertentangan dengan semangat harmonisasi dan Implementasi kebijakan Kota Layak Anak. Di samping itu juga membuat rancu implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA).

"Pada bagian ini kami sepakat bahwa dalam konteks SRA, dan sekolah pada umumnya, maka tanggung jawab perlindungan anak justru berada di pundak guru. Adanya catatan kritis ini mengindikasikan Perda Perlindungan Guru memiliki sejumlah kelemahan sehingga diminta untuk dilakukan uji legislasi," tandasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pansus Ranperda Perlindungan Guru, Sangkala Saddiko berujar, Perda tersebut diinisiasi oleh DPRD Makassar atas dasar keprihatinan terhadap beberapa kejadian yang menimpa para guru. Tidak sedikit dari mereka yang terintimidasi, dilecehkan, bahkan dirugikan baik dari segi fisik, maupun psikis.

Seringkali, kata dia, guru tidak mendapat perlindungan saat menjalankan profesinya, khususnya dalam melakukan penertiban peserta didik.

"Penyusunan Ranperda ini untuk menjawab keresahan guru yang yang sering kali harus dihadapkan dengan perkara atau kasus hukum oleh peserta didik atau wali peserta didik akibat tidak diterima ditertibkan oleh guru," katanya.

Perda ini terdiri atas 15 bab dan 29 pasal. Perlindungan guru yang diatur dalam Perda tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta karya dan kekayaan intelektual.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2572 seconds (0.1#10.140)