Aturan Penerbangan Kembali Berubah, Vaksin Covid-19 Dosis 1-2 Wajib RT PCR

Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:02 WIB
loading...
Aturan Penerbangan Kembali Berubah, Vaksin Covid-19 Dosis 1-2 Wajib RT PCR
Sejumlah penumpang hendak menuju ke pintu keberangkatan Bandara Sultan Hasanuddin. Foto: SINDOnews/Najmi S Limonu
A A A
MAROS - Pemerintah pusatkembali mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 .

Aturan tersebut tertuang dalamSurat Edaran Nomor23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
Bila merujuk pada surat tersebut, aturan tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus lalu. Namun pihak Bandara Sultan Hasanuddin baru menerapkan aturan ini Senin kemarin.

"Suratnya terhitung tanggal 11 Agustus 2022. Namun setelah kami koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar, maka kami baru menerapkan di hari Senin kemarin atau tanggal 15 Agustus," ujarnya.

Langkah itu kata Iwan diambil karena pihak Bandara masih melakukan tahap sosialisasi untuk menyampaikan aturan baru itu. Pihaknya melakukan sosialisasi melalui sosial media berupa Istagram.

Jika sebelumnya pemerintah menetapkan aturan, bagi yang telah melakukan vaksinasi kedua, wajib memperlihatkan hasil PCR test 3x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam. Maka di aturan baru ini, pemerintah menetapkan, untuk yang vaksin 1 dan 2 wajib melampirkan RT-PCR 3×24 jam.



Berbeda halnya dengan yang masih dosis 1 mereka diwajibkan melampirkan keterangan RT-PCR 3×24 jam atau RT-antigen 1×24 jam.

"Kalau belum vaksin, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah dan hasil negatif PCR 3×24 jam," tegasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4026 seconds (0.1#10.140)