Gubernur Sulsel Serahkan 1.289 Penghargaan Satyalencana Karya Satya

Selasa, 16 Agustus 2022 - 19:34 WIB
loading...
Gubernur Sulsel Serahkan 1.289 Penghargaan Satyalencana Karya Satya
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mewakili Presiden Joko Widodo, menyerahkan penghargaan Satyalencana Karya Satya kepada 1.289 PNS Pemprov Sulsel. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) , Andi Sudirman Sulaiman mewakili Presiden Joko Widodo, menyerahkan penghargaan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya kepada pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.

Penyerahan tanda kehormatan itu dilakukan di Baruga Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel , Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Top! Kontribusi BBKP Makassar untuk Ekspor Komoditas Pertanian Sulsel Tembus Rp274 Miliar

Tercatat, ada 1.289 PNS yang menerima penghargaan itu. Penghargaan diserahkan atas pengabdian mereka selama 10, 20 hingga 30 tahun.

Rinciannya, sebanyak 702 orang menerima penghargaan atas pengabdian selama 10 tahun, 280 orang atas pengabdian 20 tahun, dan 307 orang untuk pengabdian 30 tahun.

Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kerja keras para PNS selama ini.

Baca Juga: Sudirman
"Saya minta lambang yang telah dikenakan ini menjdi simbol bahwa ibu dan bapak sudah diuji dan lulus. Ini momentum untuk memperbaiki ke depan. Jadikan itu sebagai penyemangat, karena itu bukti perjuangan," jelasnya.

Baca juga: Pemprov Sulsel Turunkan Nakes Beri Layanan Kesehatan Gratis di Bone

Sekadar diketahui, tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dianugerahkan kepada PNS, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.

Selain sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, penghargaan ini juga bertujuan sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat dijadikan teladan bagi PNS lain.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3097 seconds (0.1#10.140)