249 Warga Binaan LPKA Maros Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Bebas

Rabu, 17 Agustus 2022 - 14:44 WIB
loading...
249 Warga Binaan LPKA Maros Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Bebas
Pemberian remisi kemerdekaan kepada warga binaan LPKA Maros, setelah pelaksanaan upacara di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Rabu (17/8/2022). Foto/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Sebanyak 249 dari total 408 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Maros mendapatkan remisi di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dua di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi kemerdekaan ini dilakukan sesaat setelah pelaksanaan upacara di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Rabu (17/8/2022).

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Tubagus Chaidir mengatakan, untuk 249 warga binaan yang mendapatkan remisi, 66 orang dewasa dan 16 anak mendapatkan remisi satu bulan. Sementara untuk remisi dua bulan diberikan kepada 62 orang dewasa.



"Ada sekitar 64 warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan tiga bulan. Serta untuk remisi empat bulan ada sekitar 33 orang warga binaan," urainya.

Tubagus mengatakan, sementara untuk yang remisi lima bulan, ada sekitar 6 orang warga binaan, dan dua warga binaan mendapatkan remisi enam bulan.

Tubagus mengatakan, saat ini, ada sekitar 408 warga binaan di LPKA Maros . Rincinyannya, 364 orang Narapidana yang terdiri dari 355 laki-laki, dan 9 perempuan.

"Sementara tahanan 43 orang, laki-laki dewasa 42, perempuan dewasa 1 orang," sebutnya.

Tubagus mengungkapkan, remisi merupakan bentuk hadiah Kemenkumham kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Indonesia. Apalagi bagi mereka yang masa tahanannya sudah setahun dan berkelakuan baik.

"Remisi diberikan bagi yang sudah berkelakuan baik selama berada di Lapas. Remisi kemerdekaan yang bisa diberikan paling maksimal adalah enam bulan," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)