671 WBP Lapas Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan, Ini Rinciannya

Kamis, 18 Agustus 2022 - 09:12 WIB
loading...
A A A
Bahkan Adnan menegaskan, dirinya meyakini dan percaya WBP yang mendapatkan remisi bebas ini akan lebih taat terhadap hukum karena mereka sudah menjalani, mengalami pengalaman yang pahit selama berada di lapas ini.

"Kita juga berharap semua WBP yang berada di dalam lapas ini mudah-mudahan Insyaallah bisa semuanya mendapatkan remisi. Baik remisi satu bulan dan selanjutnya," tutup Bupati Gowa.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa Yohani Widayati mengatakan, pemberian remisi ditunjukkan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Antara lain, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih enam bulan.

"Mereka yang mendapatkan remisi hari ini adalah WBP yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan," katanya.

Ia menyebutkan, jumlah penghuni Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa per 17 Agustus 2022 sebanyak 337 orang. Mereka terdiri dari narapidana sebanyak 335 orang, tahanan 2 orang dan titipan anak bayi sebanyak 4 orang.

Dari jumlah tersebut narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 252 orang. Masing-masing, remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan sebanyak 53 orang, remisi 3 bulan sebanyak 122 orang, remisi 4 bulan sebanyak 38 orang, remisi 5 bulan sebanyak 30 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.

"Untuk narapidana Lapas Perempuan Sungguminasa tidak ada yang menerima Remisi Umum (RU) II atau pengganti denda pidana," jelasnya.



Kemudian, lanjut Yohani, hingga saat ini untuk penghuni Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa sebanyak 724 narapidana. Sementara yang mendapatkan RU I sebanyak 408 orang dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 5 orang, remisi 2 bulan sebanyak 40 orang, remisi 3 bulan sebanyak 144 orang, remisi 4 bulan sebanyak 113 orang, remisi 5 bulan sebanyak 77 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 29 orang.

Kemudian untuk RU II atau langsung menjalani pidana denda yakni remisi empat bulan sebanyak 5 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 6 orang. "Ada 11 orang narapidana yang mendapatkan remisi pidana pengganti denda," sebutnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3294 seconds (0.1#10.140)