Rekomendasi Dewan Soal Penghentian Pembangunan SPBU Tak Direspons

Selasa, 30 Juni 2020 - 18:11 WIB
loading...
Rekomendasi Dewan Soal Penghentian Pembangunan SPBU Tak Direspons
Rekomendasi DPRD Bulukumba soal penghentian sementara pembangunan SPBU tidak direspons
A A A
BULUKUMBA - Rekomendasi yang diterbitkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba , terkait penghentian sementara pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan Samratulangi, tak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan sang pengusaha bergeming.

Faktanya, sampai saat ini, pembangunan SPBU milik pengusaha bernama Hamzah, tetap dilanjutkan, padahal, SPBU tersebut dibangun di tengah pemukiman dan dianggap telah penyalahi Peraturan Daerah (Perda) RT/RW.



Ketua Fraksi Gerindra Muhammad Bakti mengatakan bahwa, pembangunan SPBU tersebut telah di bahas sejak tahun lalu. Dimana pada pembahasan sebelumnya direkomendasikan untuk dilakukan penghentian pengerjaan sementara.

"Tahun lalu sudah ada rekomendasi agar pembangunan dihentikan dulu, tapi pembangunan ini kesannya dipaksakan. Di wilayah itukan kawasan perekonomian jadi perlu dikaji lagi," katanya, Selasa, (30/06/2020).

Bakti meminta, agar pihak penegak hukum baik kepolisian dan maupun kejaksaan turun tangan untuk menelusuri adanya keganjalan terhadap pembangunan SPBU yang diindikasi ada suap yang terjadi agar urusan izin dimuluskan.

"Saya mendegarnya, segalanya gampang kalau ada uang. Jadi sebaiknya pihak kepolisian dan kejaksaan turun tangan, ada pelanggaran didalamnya. Baru dua warga yang setuju pembangunan yang lain belum tapi sudah dibangun," tegasnya.

Diketahui, DPRD Bulukumba telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kepala Dinas Penamanan Modal dan Perizinan Bulukumba, Andi Suginna, terkait izin pembangunan SPBU tersebut.

Menurut Andi Suginna, proses pembangunan SPBU bukan hanya pada pihaknya saja. Sebab Dinas Penanaman Modal merupakan perpanjangan tangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

"Kami menyelenggaran penerbitan izin berdasarkan Permendagri 38 tahun 2017. Jelas pasal 9 dan 10 yang menyatakan kami bertanggung jawab secara administrasi, tapi yang bertanggung jawab secara teknis adalah Dinas PUPR, Dinas Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup," ujar Andi Suginna.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3202 seconds (0.1#10.140)