Sempat Buron, Pelaku Asusila Anak di Parepare Akhirnya Diringkus

Selasa, 30 Juni 2020 - 18:28 WIB
loading...
Sempat Buron, Pelaku Asusila Anak di Parepare Akhirnya Diringkus
Gelar perkara kasus asusila anak di media centre Polres Parepare. Pelaku sempat buron selama beberapa pekan, sebelum akhirnya berhasil diamankan di Wajo. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Setelah buron selama beberapa minggu, lelaki AR (18), pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Crime Hunter bersama Unit V PPA Sat Reskrim Polres Kota Parepare, dibantu Unit Resmob Polres Wajo.

Kabag Humas Polres Parepare, Iptu M Amin mengatakan, dalam pelariannya, pelaku diciduk di poros Sengkang-Palopo, tepatnya di Anabanua, Kecamatan Maniang Pajo, Kabupaten Wajo.



"Penangkapan pelaku, setelah dilakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Wajo, berdasarkan penyelidikan. Pelaku ditangkap saat masuk berbelanja di salah satu kios jualan di daerah Anabanua, Wajo," papar Amin usai gelar perkara di Media Center Polres Parepare, Selasa (30/6/2020).

Saat diamankan, kata Amin lagi, pelaku sempat mengelak namun setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah memaksa dan membawa korban ke rumah-rumah kebun, kemudian menggauli korban sebanyak tiga kali.

Sekadar diketahui, kasus asusila tersebut merupakan laporan pertama dari dua kejadian dengan pelaku berbeda, yang korbannya anak berusia 14 tahun. Pada laporan pertama, korban melaporkan 7 pelaku.

Sementara Kanit PPA Polres Parepare, Kanit PPA Satreskrim Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui jejaring media sosial Facebook.

Pelaku, tambah Dewi, mengajak korban bertemu dan menggaulinya. Pada dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku meninggalkan korban sendiri di bilangan Lontangge. Saat itulah, kata dia, korban bertemu dengan tujuh pemuda yang kemudian dilaporkan sebagai laporan kedua, karena korban kembali mengalami kejadian serupa.

"Empat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dan dua pelaku lainnya juga masih dalam pengejaran. Sementara dua pelaku anak, sudah vonis tapi salinan putusannya belum kami terima," tandasnya.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian dan sempat menggerakkan mahasiswa yang menggelar demo di tiga lembaga hukum, sebagai bentuk kepedulian terhadap korban yang merasa tidak mendapat keadilan selama proses hukumnya berjalan.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)