Eks Pejabat PDAM Sinjai Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Pipa

Senin, 22 Agustus 2022 - 16:13 WIB
loading...
Eks Pejabat PDAM Sinjai Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Pipa
Kejari Sinjai menetapkan mantan pejabat PDAM setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan hibah pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai untuk tahun anggaran 2017-2019. Foto/Dok Kejari Sinjai
A A A
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan mantan pejabat PDAM setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan hibah pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai untuk tahun anggaran 2017-2019.

Kepala Kejari Sinjai , Zulkarnaen, didampingi Kasi Intel Kejari Sinjai, Andi Zulkifli dan Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Joharca, mengatakan tersangka Smerupakan mantan pejabat PDAM Tirta Sinjai Bersatu periode 2017-2019. S dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.



"Penetapan tersangka kami lakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat atas kasus dugaan korupsi ini. Saat ini tersangka belum kami lakukan penahanan," kata Zulkarnaen, Senin (22/8/2022).

Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat PDAM Tirta SinjaiBersatu menerima dana hibah dari Kementerian PUPR sebagai upaya percepatancakupan pelayanan air minum kepada masyarakat yang diperuntukkan untukmasyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada periode 2017-2019.

Bantuan itu berupa pemasangan sambungan rumah dalam bentuk pemberian hibah berbasis terukur (Output Based). Namun pada pelaksanaannya, proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga banyak terjadi penyimpangan.



Menurut Zulkarnaen, modus yang digunakan tersangka yakni pipa yang dipasang dibeberapa titik ternyata tidak sesuai, baik jumlah maupun jenis pipanya. Pemasangan pipa sambungan itu juga tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

“Kami telah melakukan pencekalan kepada tersangka. Saat ini kami juga akansegera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagaitersangka,” pungkas dia.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)