Belanja Pegawai Kota Palopo Capai 45 Persen dari APBD

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:25 WIB
loading...
Belanja Pegawai Kota Palopo Capai 45 Persen dari APBD
Wali Kota Palopo HM Judas Amir, melantik sejumlah pejabat Pemkot Palopo, beberapa waktu lalu. Foto: Sindonews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Belanja Pegawai Kota Palopo mencapai 45 persen dari total Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun Anggaran, TA 2022.

Data yang dihimpun menyebutkan anggaran belanja pegawai Kota Palopo sebesar Rp454,846 miliar dari total APBD Palopo TA 2022 sebesar Rp992,932 miliar.



Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelolah Keuangan Daerah, BPKD Palopo Hikma, tidak menampik hal tersebut dan dinilainya memang cukup besar.

Pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 pemerintah pusat telah menetapkan batasan belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen dari porsi APBD di daerah.

"Belanja pegawai kita memang cukup besar, melebihi ketentuan pemerintah pusat yakni 30 persen sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020," ujarnya.

"Di sisi lain gaji pegawai ini wajib dibayarkan karena menjadi hak PNS," lanjut Hikmah.

Belanja pegawai ini meliputi, gaji ASN, tunjangan, tambahan penghasilan ASN, belanja penerimaan lainnya, belanja pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah, wakil kepala daerah, honorarium, insentif.

Bukan hanya di APBD 2022, dalam APBD 2021 belanja pegawai Kota Palopo bahkan diperkirakan mencapai 47 persen atau sebesar Rp462, 394 miliar dari total APBD Palopo TA 2021 sebesar Rp986,605 miliar.

Beban daerah melalui belanja pegawai kian hari kian bertambah seiring bertambahnya jumlah pegawai yang wajib dibayarkan gajinya oleh negara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9021 seconds (0.1#10.140)