Legislator Demokrat Makassar Imbau Masyarakat Taat Retribusi

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:47 WIB
loading...
A A A


Retribusi ini mencakup enam jenis yaitu retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, retribusi izin usaha perikanan dan retribusi izin gangguan.

"Namun melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mencabut jenis retribusi izin gangguan atau biasa disebut Hinder Ordonnantie (HO). Penghapusan ini juga berkaitan dengan hadirnya Online Single Submission (OSS). Sementara untuk retribusi izin usaha perikanan menjadi kewenangan pemerintah provinsi," papar Aan.

Untuk tarif retribusi perizinan tertentu ini, lanjut Aan, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.

"Biayanya itu meliputi dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, tata usaha, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut," pungkasnya.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)