Pergeseran Jembatan Jalur Rel Kereta Api Trans Sulawesi Pakai Sistem Hidrolik

Selasa, 23 Agustus 2022 - 14:54 WIB
loading...
Pergeseran Jembatan Jalur Rel Kereta Api Trans Sulawesi Pakai Sistem Hidrolik
Proses pergeseran jembatan jalur rel Kereta Api Trans Sulawesi yang mulai dilakukan pada Rabu, (24/08/2022) malam, akan menggunakan metode sistem hidrolik. Foto: Sindonews/Najmi S Limonu
A A A
MAROS - Pergeseran jembatan jalur rel Kereta Api Trans Sulawesi yang mulai dilakukan pada Rabu, (24/08/2022) malam, akan menggunakan metode sistem hidrolik.

Kepala Seksi Perawatan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Arief Sudiatmoko mengatakan, penggeseran rel kereta api ini akan menggunakan metode sistem hidrolik.



"Metode penggeseran ini menggunakan sistem hidrolik. Dengan cara mendorong pelan-pelan. Sekali mendorong akan menggeser sekitar 90 cm," jelasnya kepada wartawan Selasa, (23/08/2022).

Diketahui saat pergeseran jembatan rel kereta api ini dilakukan penutupan Jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan antara Kabupaten Maros-Pangkep tepatnya di desa Maccini Baji, Kecamatan Lau. Penutupan jalan ini akan berlangsung sekira lima jam dimulai pada pukul 23.00-04.00 Wita, pada hari rabu malam 24 Agustus mendatang.

Arief Sudiatmoko melanjutkan, untuk memperlancar proses penggeseran rel kereta api. BPKA menyediakan 3 alat hidrolik. Namun yang akan digunakan hanya dua alat sistem hidrolik. Dia menjelaskan, satu alat hidrolok ini mampu mendorong sekitar 350 ton.

"Itu sudah kami anggap cukup. Alat yang satu hanya digunakan disaat dibutuhkan saja," tegasnya.

Dia menambahkan, dengan hitungan tersebut, maka diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 4 jam untuk mendorong sebatang rel kereta api.

"Sebenarnya kita hanya membutuhkan waktu sekitar 3 jam setengah sampai 4 jam. Tapi kita juga membutuhkan persiapan dan istirahat, sehingga kita masukkan sekitar 5 jam," ujarnya.

Arief menambahkan, untuk lancarnya pelaksanaan pergeseran rel kereta api dan mengurai kemacetan, maka untuk kendaraan-kendaraan besar akan dihentikan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0107 seconds (0.1#10.140)