Pj Wali Kota Makassar Nonaktifkan Direktur RSUD Daya Ardin Sani

Selasa, 30 Juni 2020 - 21:54 WIB
loading...
Pj Wali Kota Makassar Nonaktifkan Direktur RSUD Daya Ardin Sani
Direktur RSUD Daya dr Ardin Sani dinonaktifkan lantaran dianggap lalai membiarkan jenazah COVID-19 diambil keluarga dengan jaminan anggota dewan. Foto/dok iNews
A A A
MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin resmi menonaktifkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, dr Ardin Sani. Ia dinilai lalai lantaran membiarkan jenazah pasien positif COVID-19 diambil oleh pihak keluarga dengan jaminan dari anggota dewan.

Jabatan Ardin diisi sementara oleh drg Hasni selaku pelaksana harian. Ia sebelumnya menjabat Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Daya.

Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri, mengatakan keputusan ini diambil Pj Wali Kota Makassar melalui pertimbangan yang matang. Protokol kesehatan, menurutnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat.

"Keputusan ini diambil pak wali kota setelah melalui pertimbangan yang matang, dimana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi COVID-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat," kata Sabri, Selasa (30/6).

Menurut Sabri, kebijakan ini sebagai penegasan bahwa upaya pengambilan jenazah yang berstatus positif COVID-19 sangat tidak bisa ditolerir. Sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.

Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh kepala rumah sakit pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan COVID-19. Sehingg hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta.



"Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri," bebernya.

Dia pun mengingatkan kepada semua pihak, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan covid dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Diketahui sebelumnya, seorang pasien berinisial CR, 49 tahun masuk ke RSUD Daya pada 27 Junu 2020 pagi dengan keluhan demam selama sebulan lebih dan sesak nafas.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pasien terdiagnosa PDP. Namun, pada pukul 11.58 WITA pasien dinyatakan meninggal dunia. Hanya saja pihak keluarga menolak untuk dilakukan pemakaman sesuai protokol covid-19.

Pihak rumah sakit bahkan mendapat jaminan dari salah seorang anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Keadilan Sejahtera bernama Andi Hadi Ibrahim Baso agar pasien bisa dibawa pulang untuk dimakamkan. Sayangnya setelah hasil swab keluar pasien itu dinyatakan positif.

(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)