Regulasi Penyesuaian Tarif Angkutan Sewa Khusus Ditarget Rampung dalam 30 Hari

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 12:18 WIB
loading...
Regulasi Penyesuaian Tarif Angkutan Sewa Khusus Ditarget Rampung dalam 30 Hari
Rapat pembahasan penyesuaian Tarif Angkutan Sewa Khusus, di ruang rapat asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulsel, Kamis (25/8/2022). Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - LSM Lentera ASK dan ORASKI bertemu dengan Pemprov Sulsel membahas tentang penyesuaian Tarif Angkutan Sewa Khusus, di ruang rapat asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kamis (25/8/2022).

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Ichsan Mustari selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan mewakili Gubernur Sulawesi Selatan serta turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi SulSel.

Pada pertemuan tersebut, sejumlah hal dibahas, diantaranya adalah hasil kajian LSM Lentera dan ORASKI mengenai Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang merupakan acuan dalam menentukan besaran tarif Angkutan Sewa Khusus.



Hasil kajian tersebut telah melalui proses perhitungan yang tepat sehingga menghasilkan keadilan bagi para pihak.

Dalam pertemuan tersebut, Muh Lutfi perwakilan Oraski memaparkan beberapa aspek dalam menentukan besaran tarif. "Diantaranya aspek daya beli masyarakat sehingga tidak memberatkan masyarakat pengguna serta tidak merugikan pihak driver sebagai penyedia jasa," sebutnya.

Pemaparan tersebut mendapat respons positif dari pihak Pemprov Sulsel dan akan dirampungkan paling lama 30 hari terhitung setelah pertemuan tersebut dilakukan.



Namun LSM Lentera ASK dan ORASKI Meminta agar pemaparan hasil kajian mengenai Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang merupakan acuan dalam menentukan besaran tarif Angkutan Sewa Khusus sesegera mungkin ditindaklanjuti sebelum 30 hari jangka waktu yang diberikan oleh pemprov.

Sebelum pertemuan tersebut ditutup, Hidayat Rachmat Ramli perwakilan LSM Lentera ASK menekankan pentingnya sosialisasi Draft Pergub Tarif ASK kepada pihak terkait agar apa yang telah disepakati dalam penyusunan Draft Tarif ASK tersebut tidak berubah sampai ditetapkan sebagai Pergub.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)