Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Wajo

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 21:20 WIB
loading...
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Wajo
Jajaran Kepolisian Resor Wajo meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
WAJO - Jajaran Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Wajo berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Warga Jalan Dori-dori, Desa Palippu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Jumat, (26/8/2022).

Kepala Satuan Reserse KriminalPolres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiawan mengatakan, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di rumahnya di Desa Palippu.



Pelaku FB, (19) merupakan terlapor pelaku pencabulan anak di bawah umur usia (18). "Penangkapan terkait Kasus Tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Terlapor merupakan pacar korban yang telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap korban," ujarnya kepada Sindo, Jumat, (26/8/2022).

Menurut Theo, pelaku telah melakukan tindak pidana sebanyak dua kali, terhitung sejak November dan Desember tahun 2021.

Adapun modus yang dilakukan pelaku FB yakni dengan membujuk korban untuk keluar jalan-jalan dan mengajak korbannya ke sebuah rumah kos yang berada di Kota Sengkang.

"Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali. Pelaku membujuk korban dengan rayuan akan bertanggungjawab ketika hamil," jelasnya.

Saat ini pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut telah diamankan di Mapolres Wajo untuk mempertanggungjawabkam perbuatannya.



FB terancam dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)