Bantuan Alat Pemeriksaan Laik Fungsi Kendaraan Diharap Dongkrak PAD

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 21:31 WIB
loading...
A A A
Dia mengatakan, biaya yang ditetapkan untuk sekali pengujian bervariasi, tergantung dari jenis kendaraannya.

"Mobil penumpang ganti kartu Rp75 ribu, mobil pick up Rp85 ribu. Kalau perpanjangan cuma Rp60 ribu. Kartunya ini bisa dipakai sampai 6 kali," ujarnya.

Dia mengatakan, pengujian kendaraan idealnya dilakukan enam bulan sekali. Untuk proses pengujian kendaraan ini, hanya berlangsung sekitar 15 menit saja.



"Kalau ada item yang tidak lulus uji, maka kartu pemeriksaan tidak akan dikeluarkan, nanti kalau sudah lulus semua baru bisa dikeluarkan hasilnya," katanya.

Adapun yang kelengkapan kendaraan yang diuji menggunakan alat ini diantaranya balncing, fungsi rem, lampu depan, klakskon dan uji emisi.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)