Sulit Capai Target, Pemkot Makassar Ajukan Revisi PAD

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 12:23 WIB
loading...
Sulit Capai Target, Pemkot Makassar Ajukan Revisi PAD
Pemerintah Kota Makassar mengajukan permohonan revisi target pendapatan asli daerah (PAD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengajukan permohonan revisi target pendapatan asli daerah (PAD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal itu disebabkan target yang telah ditetapkan sulit dicapai.

Sebelumnya, target PAD yang ditetapkan pada anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Pokok tahun 2022 adalah sebesar Rp2 triliun. Lalu akan diajukan pengurangan sebesar Rp300 miliar pada APBD Perubahan.



"Itu Rp300 miliar rencana pengurangan di (APBD) Perubahan menjadi Rp1,7 triliun," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Muh. Dakhlan.

Dakhlan mengaku ada kesulitan bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam merealisasikan target PAD yang telah ditetapkan usai menimbang proyeksi kondisi perekonomian ke depan. Termasuk setelah melihat laporan terkait capaian dan penerimaan sejumlah sektor pajak.

"Setelah berjalan, teman-teman di Bapenda mungkin anggap ada yang tidak bisa dipenuhi, makanya itu minta dikurangi," jelasnya.

Dakhlan menjelaskan, revisi target PAD itu berdampak pada sejumlah program dan kegiatan yang telah direncanakan pemerintah. Bahkan, sejumlah proyek batal terlaksana dan akan diusulkan untuk dianggarkan kembali pada tahun depan.

"Otomatis belanja juga dikurangi karena sumber pembiayaan dari pendapatan (berkurang). Ada beberapa kegiatan dan program yang tidak bisa dilaksanakan (karena) itu anggaran dikurangi," jelasnya.

"Malah ada yang dihilangkan seperti proyek (Sirkuit dan Gor) Untia, itu penganggaran tahun ini tapi ditahunjamakkan," pungkas Dakhlan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Makassar , Andi Nurhaldin Halid merespons rencana rencana usulan revisi PAD Pemkot. Dia mengaku dokumen pengajuan belum diterima secara resmi sehingga dia belum mengetahui pertimbangan dan alasan dari pengambilan langkah itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)