Oknum ASN di Bulukumba Ditangkap Usai Lakukan Transaksi Narkoba

Senin, 27 April 2020 - 12:31 WIB
loading...
Oknum ASN di Bulukumba Ditangkap Usai Lakukan Transaksi Narkoba
Polisi mengamankan oknum ASN yang baru saja selesai melakukan transaksi narkoba. Foto: Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Satres Narkoba Polres Bulukumba, berhasil mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bulukumba, Ashari Kahrir (50), terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Ashari yang merupakan warga Jalan Melatu, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, diamankan di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujungbulu, Minggu, (26/04/2020). Usai bertransaksi narkoba dengan seorang bandar berinisial FS yang saat ini buron.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali Makka mengatakan, pelaku Ashari diamankan setelah pihaknya melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan serta pengintaian. Dimana pelaku beberapa waktu belakangan ini telah menjadi incaran Sat Narkoba.

“Pelaku oknum ASN ini sudah lama diintai oleh anggota karena adanya laporan kalau diduga ia adalah pengguna narkoba jenis sabu-sabu,” katanya, Senin, (27/04/2020).

Hambali menerangkan, penangkapan Ashari dimulai pada Minggu dini hari anggota Satnarkoba melakukan pengintaian terhadap pelaku yang kebetulan saat itu melintas, kemudian ia dibuntuti oleh anggota dan dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik double klip yang dibalut dengan potongan kantong plastik warna hitam yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” paparnya.

Menurut AKP Hambali, berdasarkan keteragan dari pelaku Ashari, ia mengakui barang tersebut merupakan miliknya, yang telah ia peroleh dengan cara dibeli seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari lelaki berinisial FS alias UB.

“Saat ini anggota kami sedang melakukan pengembangan dan pengejaran, namun yang bersangkutan berhasil kabur,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti satu buah plastik double klip yang dibalut dengan potongan kantong plastik warna hitam, yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)