PCR Dihilangkan, Penumpang Pesawat Diwajibkan Sudah Vaksin Booster

Senin, 29 Agustus 2022 - 17:48 WIB
loading...
A A A
"Kalau untuk usia 6-17 tahun untuk WNA dari perjalanan luar negeri, mereka hanya wajib melakukan vaksinasi dosis pertama. Mereka juga tidak perlu melakukan tes Covid-19 ," terangnya.

Baca juga:Puluhan Anak Ikuti Parade Budaya Hibur Calon Penumpang Pesawat

Iwan mengatakan, aturan baru ini diterapkan mulai tanggal 29 Agustus sampai adanya aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Ini aturan yang kami terapkan baru hari ini. Mulai saat ini, aturan ini akan berlaku sampai adanya aturan yang baru nanti," tutupnya.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2340 seconds (0.1#10.140)