Pimpinan DPRD Parepare Nilai Putusan Panwas Bukan Diskualifikasi
Luqman Zainuddin
MAKASSAR - Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, menilai Panwaslu Kota Parepare tidak menemukan pelanggaran pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016, yang dilakukan oleh petahana wali kota, Taufan Pawe.
Karena Panwaslu tidak menemukan unsur pelanggaran pasal 71 ayat 2, maka petahana tidak bisa dikenai sanksi seperti yang tertulis dalam pasal 71 ayat 5 undang-undang tersebut.
Dia menafsirkan masing-masing ayat tentang pelanggaran pada pasal 71 berdiri sendiri. Kecuali pada ayat 5, yang mengatur tentang sanksi pembatalan atau diskualifikasi pasangan calon. Ayat tersebut harus memenuhi ayat 2 dan ayat 3.
Baca Juga:
Rahmat menjelaskan, apabila tertulis ayat (2) dan/atau ayat (3), maka kumuliatif alternatif (bisa dua duanya dan bisa salah satunya). Namun apabila tertulis ayat (2) dan ayat (3), maka kumuliatif atau kedua-duanya.
"Nah dalam bahasa perundang-undangan itu, kata "dan" berarti akumulasi, saling mengikat, dan saling menarik. Menarik ke atas dan menarik ke bawah. Kata dan itu harus memenuhi keduanya, jika hanya salah satu saja terpenuhi, itu tidak bisa. Seperti kata "aku" berdiri sendiri, kalau aku atau kamu, itu salah satunya, tapi kalau aku dan kamu, artinya kedua-duanya," terang Rahmat, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Parepare seperti rilis yang diterima SINDOnews Kamis (3/5).
Merujuk pada penafsiran itu, Rahmat mengatakan, rekomendasi Panwaslu tersebut bukanlah sanksi diskualifikasi, melainkan sanksi administrasi teguran tertulis. Karena tidak memenuhi unsur ayat 2, hanya ayat 3, itupun baru sebatas dugaan. Sehingga ayat 5, berisi pembatalan calon itu tidak bisa digunakan.
"Jadi rekomendasi itu, KPU bisa menggunakan kewenangannya sesuai diatur dalam UU nomor 1 tahun 2015, yakni mengeluarkan sanksi administrasi teguran tertulis kepada paslon," kata Rahmat.
(kem)
Berita Terkait
- Wali Kota Parepare Diperiksa Bawaslu Soal Dana Kampanye
- Kemenangan Paslon di Pilkada Parepare dan Pinrang Saling Klaim
- Kasus Dugaan Politik Uang Kader PDIP Parepare Kembali Disidangkan
- TP Janji Beri Hadiah Yang Berhasil Tangkap Pelaku Money Politic
- Gugatan Dikabulkan MA, TP Kembali Bertarung di Pilwalkot Parepare
- Didiskualifikasi, Anggota DPR RI Pasang Badan untuk Taufan Pawe
- Lawan Keputusan KPU, Taufan Pawe Siap Lakukan Langkah Hukum
- Sah! KPU Kota Parepare Diskualifikasi Taufan Pawe-Pangerang Rahim
- Nasib Taufan Pawe Menunggu Konsultasi Ketua KPU RI
- Andi Nurpati Minta Bawaslu Koreksi Kekeliruan Panwaslu Parepare
BACA JUGA
- 24 SSB se-DIY Ikuti GM Angkasa Pura Yogyakarta Cup U-10
- Tentang Ultah Ke-40 Valentino Rossi dan Rencana Menikah dengan Sofia Novello
- Militer AS Kirimkan Bantuan ke Perbatasan Kolombia-Venezuela
- Hasto: Kubu Prabowo Aneh, Stagnan Tapi Mau Umumkan Kabinet Bayangan
- Sepatu Basket Pride2 Lengkapi Line-up DBL x Ardiles Shoes
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus

