Jadi Tersangka Korupsi di Pasar Butung Makassar, Oknum ASN Jeneponto Buron

Kamis, 01 September 2022 - 18:51 WIB
loading...
Jadi Tersangka Korupsi di Pasar Butung Makassar, Oknum ASN Jeneponto Buron
Kejari Makassar memasukkan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Jeneponto yang juga Ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung, Andry Yusuf, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memasukkan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Jeneponto yang juga Ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung, Andry Yusuf, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Andry dinyatakan buron setelah berulangkali mangkir dari panggilan jaksa.

Diketahui, Andri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.



Andri masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat Nomor: PRINT-B-8309/P.4.1-/Ft.1/08/2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari.

Pihak Kejari Makassar sendiri membenarkan adanya penerbitan surat DPO untuk tersangka Andry.

Di sisi lain, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Makassar , Andry diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan terkait dengan dugaan korupsi penyewaan lods di Pasar Butung tidak terganggu dengan praperadilan yang diajukan.

"Kita hadapi saja (terkait praperadilan yang diajukan oleh Andri Yusuf)," terang Andi Sundari.

Andri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surattanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

Andri disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiyang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2510 seconds (0.1#10.140)