PMK Semakin Meluas, 313 Ekor Hewan Ternak di Maros Terinfeksi

Jum'at, 02 September 2022 - 15:48 WIB
loading...
PMK Semakin Meluas, 313 Ekor Hewan Ternak di Maros Terinfeksi
Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Maros semakin meluas dan semakin banyak. Foto: Sindonews/Najmi S Limonu
A A A
MAROS - Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Maros semakin meluas dan semakin banyak. Jumlahnya bahkan telah mencapai angka 313 ekor ternak.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros mencatat, penyebaran PMK meluas kelima kecamatan, yakni, Kecamatan Moncongloe, Tanralili, Marusu, Kecamatan Turikale dan Kecamatan Lau.



Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros, Muhammad Danial mengatakan, hingga saat ini, total jumlah ternak yang terinfeksi PMK berjumlah sekitar 313 ekor. 44 ekor diantaranya merupakan merupakan kerbau.

"Penyebarannya sudah semakin luas. Dari 81 ekor ternak beberapa waktu lalu, hingga saat ini sudah mencapai 313 ternak sapi dan kerbau," jelasnya.

Meski begitu, ada juga hewan ternak yang sembuh dari PMK . Jumlahnya kata dia sekitar 25 ekor ternak sapi. Hewan ternak sapi ini kembali sembuh setelah ditangani dan dirawat dengan baik oleh petugas kesehatan hewan.

"Hewan ternak ini berada di Desa Bontomate'ne. Kita harapkan seluruh hewan yang terinfeksi dan sakit bisa segera sembuh tanpa harus dipotong paksa," ujarnya kepada wartawan.

Danial merinci, penyebaran PMK di lima Kecamatan ini yakni Kecamatan Moncongloe Desa Moncongloe Lappara sebanyak 17 ekor sapi. Kecamatan Tanralili Desa Allaere, 48 ekor sapi, Kecamatan Marusu, desa Ma'rumpa ada 2 ekor sapi, Desa Bontomate'ne 92 ternak, Desa A'bulu sibatang, ternak kerbau sebanyak 44, dan 32 ekor sapi, desa temappduae 102 ekor sapi.

Sementara Kecamatan Turikale kelurahan Adatongeng 8 ekor sapi, Kecamatan Lau, kelurahan maccini Baji 7 ekor sapi, Kelurahan soreang, 13 ekor sapi.

"Untuk Kecamatan Moncongloe, semuanya telah dipotong paksa. Dan ini merupakan daerah pertama ditemukannya PMK di Maros," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)