Kasus Asusila Anak, 2 Remaja di Parepare Divonis 5 Bulan Bui

Rabu, 01 Juli 2020 - 18:46 WIB
loading...
Kasus Asusila Anak, 2 Remaja di Parepare Divonis 5 Bulan Bui
Majelis Hakim PN Parepare memvonis lima bulan penjara dan satu bulan pelatihan kerja di dinas sosial terhadap dua remaja pelaku kasus asusila anak. Foto/Ilustrasi
A A A
PAREPARE - Dua pelaku kasus asusila anak di bawah umur di Kota Parepare, Sulsel, divonis lima bulan penjara ditambah pelatihan kerja masing-masing satu bulan di Dinas Sosial. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ibu korban berinisial M mengaku kecewa atas vonis ringan tersebut, meski pelaku diketahui juga masih anak di bawah umur, tepatnya berusia remaja.

M berpendapat vonis lima bulan bui terhadap dua dari delapan pelaku tentunya tidak setimpal. Ia juga menyoroti tidak transparannya penegakan hukum, dimana informasi hukuman terhadap pelaku baru diketahuinya Selasa (30/6/2020) kemarin. Padahal, sidang putusan digelar 24 Juni lalu.

"Padahal saya sudah berusaha dan bolak-balik hanya untuk mengetahui kelanjutan kasus anak saya. Vonisnya juga baru saya tahu kemarin. Ternyata sidang vonisnya 24 Juni lalu. Dan saya tidak pernah diberitahu," sesal M, Rabu (1/7/2020).



Ia melanjutkan selama proses hukum atas perkara persetubuhan anak itu, pihaknya kerap mendapatkan intimidasi. Ia juga dipojokkan dengan dengan beredar surat perdamaian yang diduga direkayasa. "Surat perdamaian yang sebenarnya ada di tangan saya. Tanpa ada nilai nominal kompensasi sebesar sepuluh juta, seperti yang diajukan pengacara tersangka ke kejaksaan," tegasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Parepare, Hasma, membenarkan bahwa dua pelaku kasus asusila anak sudah menjalani sidang putusan. Kedua pelaku masih berusia remaja, masing-masing berumur 15 tahun dan 16 tahun. “Iya, sudah vonis tanggal 24 Juni lalu," katanya.

Vonis lima bulan penjara dan pelatihan kerja masing-masing satu bulan, kata Hasma lagi, memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. “Tuntutannya tujuh bulan, dengan denda satu juta rupiah," ungkapnya.

Dalam persidangan, tambah Hasma, kedua pelaku anak terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Mereka lanjut Hasma terbukti dengan sengaja melakukan persetubuhan anak.

“Hakim melihat fakta persidangan berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, merangkaikan dalam persidangan dituangkan dalam putusan, ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan,” Hasma menjelaskan.

Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya mengatakan, pihaknya mengganjar seluruh pelaku dengan pasal tunggal yakni pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak. Tuntutan ancamannya, 15 tahun penjara. "Namun karena pelakunya usia anak, ancamannya itu seperdua dari hukuman orang dewasa," tandasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1794 seconds (0.1#10.140)