9 KPU di Sulsel Hapus Ratusan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Minggu, 04 September 2022 - 21:26 WIB
loading...
9 KPU di Sulsel Hapus Ratusan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Sebanyak sembilan KPU mencoret ratusan pemilih hasil dari rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Agustus 2022. Foto: KPU Sulsel
A A A
MAKASSAR - Sebanyak sembilan KPU mencoret ratusan pemilih hasil dari rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Agustus 2022. Diantaranya ialah Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Bulukumba, Toraja Utara, Tana Toraja, Sidrap, Barru, Soppeng dan Luwu Timur.

Pemilih yang dicoret didominasi karena meninggal dan pindah keluar di daerah tersebut. Seperti Kota Makassar yang menjaring 405 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).



“Jadi pemilih pindah keluar sebanyak 74 orang. Sementara pemilih meninggal sebanyak 331 orang,” kata Komisioner KPU Makassar, Romy Harminto.

KPU Makassar baru saja melakukan rapat pleno PDPB periode Agustus 2022 dan menetapkan 902.872 pemilih. Rinciannya 436.675 laki-laki dan 466.197 perempuan.

Di Torut, jumlah pemilih yang dicoret bahkan mencapai ribuan. Totalnya mencapai 2.123 dengan tiga kategori pemilih yang TMS.

“Pemilih yang TMS ini didominasi oleh pemilih ganda yang mencapai 2.046, kemudian 56 pemilih meninggal dan ada 21 yang pindah keluar,” ucap Komisioner KPU Torut, Simeon Sarira.

KPU Soppeng mencoret 126 pemilih TMS, dengan rincian 114 yang meninggal dan 12 pindah keluar. Sebanyak 78 laki-laki dan 48 perempuan.

Di Barru, penyelenggara pemilu menghapus 217 pemilih yang TMS. Kategori meninggal masih mendominasi dengan rincian 215 orang, disusul 91 pindah keluar dan ada satu pemilih yang tak dikenal.

Ratusan pemilih di Palopo juga dicoret karena TMS sebanyak 302 orang. Rinciannya 224 karena meninggal, 66 pindah keluar dan ditemukan 12 ganda.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1234 seconds (0.1#10.140)