Adopsi Anak Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi Berujung Jadi Tersangka, Yulis Hanya Bisa Menangis

Senin, 05 September 2022 - 05:55 WIB
loading...
Adopsi Anak Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi Berujung Jadi Tersangka, Yulis Hanya Bisa Menangis
Yulis, ibu muda di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengadopsi anak di luar nikah seorang oknum polisi. Foto/iNews TV/Nasruddin Rubak
A A A
LUWU TIMUR - Tangis Yulis pecah saat mendengar dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus adopsi anak. Yulis bersama suaminya, Oki, berinisiatif mengadopsi anak yang tak terawat, karena hasil hubungan gelap seorang wanita berinisial RI dengan oknum polisi.



Pasangan suami istri (Pasutri) dari Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tersebut, awalnya tak tega melihat anak yang dilahirkan dari hubungan gelap RI yang merupakan karyawan perusahaan kontraktor, dengan oknum polisi di Polda Sulawesi Selatan, berinisial RE.



Yulis mengaku rela mengadopsi anak hasil hubungan gelap tersebut, karena merasa iba setelah melihat bayi tersebut nyaris terlantar. Bayi tak berdosa ini lahir di Kota Makassar, dan nyaris terlantar karena kedua orang tuanya takut hubungan gelap mereka terbongkar.



Yulis mengaku bayi hasil hubungan gelap tersebut dirawat bersama suaminya selama 1,5 tahun. Dia bersama suaminya akhirnya mengurus dokumen akta lahir bayi tersebut, menggunakan namanya, karena RI menolak untuk mengurusnya karena takut rahasia hubungan gelap itu terbongkar.

Dokumen akta lahir ini sangat dibutuhkan anak tersebut, karena untuk keperluan mendapatkan layanan pemeriksaan di Posyandu. Atas persetujuan RI, akhirnya dokumen bayi hasil hubungan gelap itu, diurus atas nama Yulis dan Oki.

Adopsi Anak Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi Berujung Jadi Tersangka, Yulis Hanya Bisa Menangis


Hubungan gelap oknum polisi dengan RI ternyata masih terus berlanjut, hingga akhirnya RI kembali hamil anak ke dua. Setelah melahirkan anak ke dua, RI memberanikan diri menceritakan semuanya ke orang tuanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)