Ditangani Sejak 2019, Korupsi Proyek Rehabilitasi Jalan Masih Penyelidikan

Kamis, 02 Juli 2020 - 09:33 WIB
loading...
Ditangani Sejak 2019,  Korupsi Proyek Rehabilitasi Jalan Masih Penyelidikan
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana tahun anggaran 2017 yang ditangani Polres Tana Toraja, telah berjalan satu tahun lebih. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
TANA TORAJA - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana tahun anggaran 2017 yang ditangani Polres Tana Toraja, telah berjalan satu tahun lebih. Meski begitu, kasus yang bergulir sejak awal 2019, masih berkutat pada tahap penyelidikan.

Diketahui, dalam proyek rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana ini,terdapat empat paket pekerjaan dengan total anggaran yang digelontorkan sekitar Rp7 miliar, yakni, rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana di poros Buayakayu-Palesan-Batusura kecamatan Rembon sekitar Rp1,5 miliar, poros Mebali-Kaduaja kecamatan Gandang Batu Sillanan Rp1,9 miliar, poros Makula-Batualu kecamatan Sangalla Selatan Rp1,4 miliar dan di poros Batupapa-Rantetayo kecamatan Tantetayo Rp1,1 miliar.

Dugaan tindak pidana yang terjadi berupa indikasi pencairan anggaran 100 persen padahal beberapa pekerjaannya belum tuntas. Tindak pidana inipun berpotensi menimbulkan kerugian negara. Baca : Polres Tana Toraja Limpahkan Kasus Korupsi APB Desa To' Pao ke Kejaksaan

"Penanganan proyek rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana tahun 2017 di BPBB yang diduga ada penyimpangan tetap jalan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan kepada SINDOnews.

Dia menegaskan kasus dugaan korupsi yang ditanganinya ini akan tetap berjalan dan akan diproses hingga tuntas. Sejauh ini, lanjut Dia, penyidik Tipikor Polres Tana Toraja sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.

Penyidik juga masih menunggu hasil audit lembaga auditor yang berkompeten untuk mengetahui ada tidak kerugian negara dalam proyek rehabilitasi dan rekontruksi jalan pasca bencana yang dikelola BPBD Tana Toraja tahun 2017. Baca Juga : 4 Tersangka Investasi Bodong di Tana Toraja Terancam 15 Tahun Bui
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)