Kejari Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 620 Perkara

Kamis, 02 Juli 2020 - 12:54 WIB
loading...
Kejari Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 620 Perkara
Pemusnahan barang bukti narkotika di Kejari Makassar, Kamis (2/7/2020). Pemusnahan ini menggunakan alat khusus yang dipinjam dari BNN. Foto: SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Kurang lebih 4,5 Kg sabu-sabu, 2 Kg ganja serta 446 butir ekstasi dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di rumah penyimpanan barang sitaan (rumbasan), Kamis pagi tadi.

Barang bukti dari 620 perkara narkotika tersebut sengaja di musnahkan oleh Kejari Makassar lantaran perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.



Kepala Kejari Makassar, Nurni Farahyanti mengatakan, ada sejumlah jenis barang bukti yang dimusnahkan. Tidak hanya narkotika, obat tanpa izin serta barang bukti berupa senjata tajam juga dimusnahkan.

Kendati begitu Nurni mengatakan, pemusnahan barang bukti utamanya berupa narkotika adalah barang bukti yang dikumpulkan bukan dari bandar, melainkan dari pemakai, begitu juga dengan kosmetik dari penjual yang tidak memiliki izin jual dan edar.

"Jadi saya perjelas, barang buktinya bukan dari pengedar, ini dari pemakai. Begitu juga kosmetik. Ini semuanya dari penjual yang tak memiliki izin," ujarnya.

Lebih jauh Nurni mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika yang sebelumnya masih dilakukan secara manual kini dilakukan berbeda. Sebab telah menggunakan alat pinjaman dari Badan Narkotika Nasional (BNN).



"Untuk pemusnahan narkoba kan dulu kita masih pakai cara manual, yang dilarutkan ke dalam air. Nah sekarang dengan meminjam alat dari BNN, alhamdulillah barang bukti berupa sabu-sabu dimusnakan dengan cara dibakar dengan alat BNN yang sesuai standar," ungkapnya.

Diketahui dalam kegiatan ini, turut hadir Kepala Rumbasan, Arifuddin, Kabid Pemberantasan BNN, Kombes Pol Agustinus Sollu dan sejumlah pejabat Kejari Makassar.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)