Rombak Perwali 31, Dewan Minta Perkuat Legitimasi Inspektur COVID-19

Kamis, 02 Juli 2020 - 17:50 WIB
loading...
Rombak Perwali 31, Dewan Minta Perkuat Legitimasi Inspektur COVID-19
DPRD Makassar mendukung rencana Pemkot untuk merombak perwali protokol kesehatan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - DPRD Makassar menyambut rencana Pj Wali Kota Makassar yang ingin merombak perwali nomor 31 tentang Protokol Kesehatan di Makassar.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Kasrudi melihat salah satu usulan yang semestinya dapat disempurnakan adalah keberadaan dari inspektur COVID-19 sendiri.



Keberadan inspektur COVID-19 tersebut dianggap sangat penting dan menjadi kunci dalam penegakan protokol COVID-19 di Kota Makassar.

"Keberadaan tim inspektur COVID-19 ini sudah bagus cuman perlu diberikan kewenangan lebih luas, dalam memutus COVID-19," ujar legislator Gerindra ini.

Untuk menambah legitimasi tersebut, upaya ini bahkan dapat digodok ke dalam perwali itu sendiri. Apalagi dengan hanya perwali yang tidak mencantumkam sanksi hukum, semestinya peran mereka justru krusial dalam mengimbangi hal ini.

"Agak sulit mengatur masyarakat Kota Makassar kalau tanpa sanksi, paling tidak hadirnya mereka bisa memberi sanksi kemasyarakatan, sanksi administrasi, atau memberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi," katanya.

PJ Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin berharap bahwa, perwali ini dapat betul-betul berfungsi mengendalikan COVID-19 di Kota Makassar.

Menurutnya, perombakan tersebut mengupayakan pertimbangan beberapa aspek dari masyarakat sendiri.

"Kita akan berikan kebijakan yang berimbang antara penanganan COVID-19 dengan tidak menggangu aktivitas masyarakat dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2215 seconds (0.1#10.140)