Polda-Kejati Sulsel Ikut Awasi Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai

Kamis, 02 Juli 2020 - 23:04 WIB
loading...
Polda-Kejati Sulsel Ikut Awasi Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai
Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani menjamin penyaluran BPNT dilakukan secara akuntabel dan efisien, dimana Polda-Kejati Sulsel ikut mengawasi. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, memastikan penyaluran bantuan pangan non-tunai (BPNT) kepada masyarakat prasejahtera di setiap kabupaten/kota dilakukan dengan akuntabel dan efisien. Toh, distribusi bantuan ini mendapatkan pengawasan dari polisi dan jaksa, dalam hal ini Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.

Hayat yang juga ketua tim koordinasi penyaluran bantuan menjelaskan hal ini pada Rapat Koordinasi Evaluasi Berkala BPNT Kementerian Sosial yang digelar secara daring, Kamis (2/7/20200. Turut ikut perwakilan Polda Sulsel, Kejati Sulsel bersama seluruh Wakapolres dan Sekda serta Dinas Sosial masing-masing daerah.

“Aparat hukum Polri baik dari kepolisian daerah dan kejaksaan tinggi ikut mengawasi penyaluran bantuan kepada masyarakat. Jadi segera koordinasi jika ada kendala di lapangan. Kalau ada bantuan tidak tepat sasaran, kami tidak main-main,” tegas Hayat.

Baca Juga: Koordinasi Program BPNT di Sulsel Segera Dievaluasi

Ia menyebutkan pengawasan yang dilakukan terkait penyaluran yang tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat administrasi dan tepat harga yang dapat diakses melaui Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Bantuan beras yang diberikan adalah sepuluh kilo per keluarga, jumlah ini harus tepat, kualitas yang diberikan harus sesuai dengan yang diatur, kalau jenis premium harus premium yang disalurkan,” jelas Hayat.

Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Halim Pagarra, menyebutkan perlu melakukan upaya preventif di setiap daerah melalui koordinasi antara semua pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan. Senada dengan Sekprov, Wakapolda sebagai ketua satuan tugas penyaluran bantuan sosial menegaskan seluruh Wakapolres, Kepala Dinas Sosial, Sekda dan suplier harus memiliki kepastian jumlah keluarga penerima bantuan, jumlah bantuan, waktu, kualitas, harga dan administrasi.

“Kalau tidak ada penyimpangan ya Alhamdulillah. Saya harapkan sebelum ada penyidikan, harus ada upaya preventif yang dilakukan oleh wilayah,” tandasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)