Anda Harus Tahu! Begini Syarat dan Cara Mendaftar Uji Kir

Selasa, 20 September 2022 - 09:03 WIB
loading...
Anda Harus Tahu! Begini Syarat dan Cara Mendaftar Uji Kir
ilustrasi
A A A
JAKARTA - Uji kir merupakan syarat wajib pemilik kendaraan untuk angkutan umum. Apabila tidak mengikuti proses ini maka akan ada sanksi yang dibebankan. Uji kir merupakan pengujian berkala kendaraan bermotor serta pengujian wajib.

Uji kir dilakukan usai mendapatkan STNK. Selain itu surat hasil uji kir hanya bisa berlaku enam bulan ke depan. Artinya dalam setahun diperlukan dua kali pengujian kir.

Dilansir dari dpr.go.id, hal tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1.

Baca juga: 3 Artis Nikahi Politisi, Ada Arumi Bachsin yang Dipersunting Wakil Gubernur Jatim

Sedangkan pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian. Beberapa kendaraan umum yang perlu mengikuti uji kir diantaranya, Taksi, Bus, Travel, Truk, Pick Up, Mobil sewa hingga kendaraan khusus macam truk gandeng.

Untuk melakukan uji kir perlu melengkapi beberapa persyaratan seperti yang dilansir dari dishub.kedirikota.go.id berikut ini :
- STNK
- Fotocopy STNK
- BPKB
- KTP pemilik kendaraan atau surat kuasa pemilik kendaraan
- Fotocopy KTP
- Izin trayek bagi angkutan umum
- Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)
- Bukti pembayaran uji kir

Cara mendaftar uji kir dapat dilakukan sebagai berikut :
- Mendatangi kantor dishub terdekat atau secara online
- Setelah mendapatkan jadwal pengujian, datanglah ke tempat pengujian sesuai dengan jadwal
- Proses akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku Nantinya kendaraan yang telah lolos uji kir maka akan mendapatkan stiker yang harus ditempelkan pada kendaraan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2171 seconds (0.1#10.140)